INHU - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Edy Yasman dan Kanit Reskrim Ipda Ario Setiady meringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Ps Paur Humas polres Inhu Aipda Misran WB membenarkan pengungkapan kasus narkoba cukup besar yang dilakukan Kamis 6 Mei 2021 malam hingga Jumat (7/5) dini hari pada lokasi dan tempat yang berbeda. Kelima tersangka itu adalah AGI alias Agung (19) warga kebun 3 Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, ADR alias Dio (21) warga kebun 5 Desa Sungai Lala, RMD alias Dani (20), SRT alias Anto Kocik (34) warga Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala dan SRO alias Bombom (40) yang juga warga Desa Kelawat.
Dari tangan kelima tersangka ini, lanjut Misran, berhasil diamankan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni 1 paket ukuran sedang dengan berat kotor 0,82 gram dan 25 paket siap edar dengan berat kotor 34,56 gram. Tak hanya barang bukti narkoba serta sejumlah handphone milik para tersangka, tim juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp22 juta. "Selain 5 tersangka, barang bukti narkoba dan uang tunai, tim juga mengamankan sejumlah handphone milik para tersangka yang dijadikan sebagai sarana berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram itu, semuanya sudah di Polsek Pasir Penyu," pungkas Misran, Sabtu (8/5) kemarin. (rp.sul/*)
Tags : Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba, Tersangka Pengedar Peredaran Narkoba di tangkap, Inhu ,