Hukrim   2020/10/17 12:46 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN

BINTAN - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS yang sedang beraksi melakukan pencurian kabel PLN di area tiang listrik di Kilometer 18 Kelurahan Toapaya Asris

Kapolsek  Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi SH didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K menyebutkan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan yang melaporkan kejadian kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN Jalan Lintas Barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu. 

Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 21.00 wib, akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan bahkan kenderaan roda empat  Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curiannya, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik dua kali,  ditempat yang sama yang pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan ditempat yang lainpun ada kejadian yang sama, ucapnya.

"Kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku, Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialairi aliran listrik," ujar AKP Monang P. Silalahi SH , Sabtu (16/10).

Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut., Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 TAHIN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman poko .ungkapnya. (rp.yat/*) 

Tags : Polisi Ringkus Pencuri, Pencuri Kabel PLN, Polsek Gunung Kijang, Bintan,