PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melalui Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional. Dari tiga jaringan itu, polisi berhasil menyita 43 kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.
"Tiga jaringan ini terbongkar pada awal Agustus lalu. Pada jaringan pertama ini petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka. Yakni ED, SN, RT dan KD. Keempatnya memiliki peran yang penting mengambil narkoba hingga ke Malaysia, upah mereka mencapai Rp300 juta. Kemudian mengedarkan narkoba tersebut ke berbagai provinsi di negara kita," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8).
Sebelumnya, tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Seperti yang terjadi pada penangkapan jaringan narkoba yang ke dua. Pada 4 Agustus 2020, terungkap kasus sabu di daerah Dumai. IH berhasil kabur dalam penangkapan itu. Namun barang bukti narkoba berhasil disita polisi di salah satu kebun sawit milik warga. Tiga pekan kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa IH berada di wilayah Rohil yang berada di rumah saudaranya untuk bersembunyi. "Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap. Dari pengakuannya narkoba itu berasal dari Malaysia dan dia diupah sebanyak Rp20 juta. Selain kurir dia dia berperan sebagai gudang sementara," terangnya.
Petugas menyita 20 kilogram sabu di wilayah yang sama, Dumai. 20 kilogram itu disita polisi dari SN yang juga berperan sebagai gudang sebelum barang haram itu diedarkan. Dari keterangan SN, petugas juga berhasil meringkus pelaku lain berinisial ED ditangkap di Pekanbaru. ED merupakan tersangka yang sudah cukup lama menekuni bisnis haram itu. Ia adalah warga Banjarmasin yang berangkat ke Jakarta dan kemudian ke Pekabaru. "ED merupakan kurir antar provinsi. Sekali beraksi ia diupah hingga Rp300 juta," jelas Suhirman.
Kasus ketiga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi yang masih berasal dari Malaysia. Narkoba ini dibawa oleh RT dari Malaka hingga pesisir Sumatera. "RT berhasil kita tangkap namun tidak bersama barang bukti. Barang bukti justru kita dapati ditangan KD tersangka lain dari jaringan yang sama," terangnya.
Dari tiga kasus ini, polisi menangkap 7 orang tersangka yang terancam hukuman karena menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara dan kerjasama. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati. (*)
Tags : Sabu dan Ekstasi, Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Riau,