Hukrim   2024/03/06 11:3 WIB

Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.

Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut. Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

 

Tags : Pengedar narkoba, Pekanbaru, jaringan internasional narkoba, jaringan narkoba dari Langkat ,