Hukrim   2020/07/28 07:01:00 PM WIB

Polisi Ungkap Tindak Pidana Curas

Polisi Ungkap Tindak Pidana Curas

ROKAN HULU, RIAUPAGI.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (21/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Di informasikan Kasubbag Humas Polres Rohul, Muhammad Adi (24) beralamat di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, saksi Erwin Tambak (29) alamat jalan Riau Harapan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul dan Salman Tambak (27) alamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul datang melaporkan pelaku berinisial KAH, Tualang asal Sumut, LTA asal Medan dan BAR asal Medan. Pelaku ditangkap di DK I Desa Rantai Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Napitupulu SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli SH menuturkan kronologis penangkapan, Senin (20/7/2020) sekira pukul 19.30 wib. Pelapor mengendarai mobil merk Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ bersama dengan rekannya Erwin Tambak dari rumah kediaman saudara Salman Tambak dengan membawa jerigen minyak dari jalan baru Desa Mahato.

Kemudian di tengah perjalanan orang yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil merk Rush warna hitam secara tiba-tiba menghadang pelapor dan rekan pelapor kemudian orang yang tidak dikenal tersebut keluar dari mobil Rush warna hitam dengan membawa samurai dengan sarung warna merah dan langsung mengancam kemudian mengatakan, “turun dari mobil kalian”.

Kemudian pelapor dan rekannya keluar dari mobil setelah itu orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “mana uang” dan pelopor menjawab “tidak ada uang Bang”. Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menampar pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 kali dan meminta kunci lalu membawa pergi mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ. Pelapor melihat orang yang tidak dikenal tersebut lengah dan langsung melarikan diri kemudian datang ke Polsek Tambusai Utara dan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban, saat itu Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Napitupulu SIK dan Kanit Reskrim Aiptu Jerry Winter SH serta personil Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil korban yang diparkirkan di pinggir jalan baru PT Torganda. Pada hari Selasa Kapolsek Tanbusai Utara mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan tersebut di atas sedang berada di DK 5 Sukadamai, kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Kapolsek Tambusai Utara dan tim langsung menuju lokasi dan saat itu dilakukan penghadangan namun mobil Rush warna hitam yang diduga pelaku melaju kencang kemudian terjadi pengejaran, ketika berada di DK I Desa Rantau Sakti mobil Rush warna hitam tersebut mengalami kecelakaan. Melihat peristiwa itu Kapolsek Tambusai Utara langsung mengamankan 3 orang pelaku dan membawa pelaku tersebut ke Polsek Tambusai Utara, sedangkan 2 orang lainnya kini melarikan diri ke kebun masyarakat dan langsung dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Tambusai Utara dan warga.

Adapun barang yang hilang milik pelapor sebuah mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BK 1363 WF, 1 unit mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ dan 1 ( satu ) Bilah Samurai”, ungkap Kapolsek menambahkan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 108.000.000.

Penulis: Rian Alfian
Editor: Abdulah Sani

Tags : curas, rohul, pelaku pencurian kekerasan, polisi tangkap pelaku curas, index,