Kepri   2021/08/28 11:34 WIB

Program Rehabilitasi di LP Kelas IIA Tanjungpinang, Karena 'Meningkatnya Kasus Narkotika'

Program Rehabilitasi di LP Kelas IIA Tanjungpinang, Karena 'Meningkatnya Kasus Narkotika'
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo.

BINTAN, RIAUPAGI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menyatakan, program rehabilitasi sosial warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan karena meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan/LPKA.

"Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman semua yang terlibat program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini," kata Wahyu Prasetyo, Jum'at (27/8).

Menurutnya, Permenkumham No.12 Tahun 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan. "Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada rekan kerja konselor adiksi serta pihak terkait yang ikuti menyukseskan terlaksananya program rehabilitasi sosial narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang," ucapnya didepan pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Kepri, BNNP Kepri, RUMKITAL dr. Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Kepala UPT Pemasyarakatan Bintan - Tanjungpinang, Kepala BNNK Tanjungpinang dan Yayasan Kartala Sagraha. Kalapas dalam sambutannya pada penutupan program rehabsos.

Sementara itu Kepala Bidang, Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Omo Suratmo dalam sambutannya beliau mengatakan paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku criminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

Diseutkannya, gangguan penyalahgunaan Napza harus dianggap penting sebagai masalah Kesehatan dari pada pelaku kriminal. “Penting bahwasanya seorang penyalahguna harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahguna zat. Kenapa memulihkan? para penyalahguna narkoba itu tidak bisa diobati karena apa? karena para penyalahguna masih ada resiko relaps atau menggunakan zat Kembali”, Sambung Omo Suratmo dalam sambutannya.

Kegiatan penutupan rehabilitasi social ditutup dengan pelepasan tanda konselor adiksi dan tanda nama peserta WBP Rehabilitasi Sosial Narkotika oleh Omo Suratmo dan Melly Puspita Sari Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri dengan dilanjutkan penampilan drama disertai yel-yel oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, memakai masker serta mencuci tangan menggunakan handsanitizer.

Laporan: Yata
Editor: Syamsul Bachri

 

Tags : Program Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kasus Tindak Pidana Narkotika,