PEKANBARU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si yang memimpin untuk periode 2025–2030 bersama Wakilnya Hendrizal seakan memang benar-benar tidak tau soal masih ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tak memiliki kebun inti seperti [diamanatkan Kementan RI]. Bahkan demi untuk keberlangsungan industri pabrik diduga menampung sawit ilegal dari [kawasan hutan].
"Bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilantik tahun 2025 itu bersama stakeholder terkait tak pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwilayah kerjanya."
Informasi dari masyarakat bahwa PKS PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) masih menerima buah sawit, dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Kami memang belum melakukan infeksi mendadak ke pabrik-pabrik untuk mendatangi perusahaan, apakah ada ditemukan buah sawit berasal dari TNTN. Itu pelanggaran," kata Ade Agus Hartanto menjawab saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Selasa ini.
Pemerintah Kabupaten Inhu sangat menyayangkan pihak yang melakukan pelanggaran aturan itu.
Ia akan menindak tegas semua yang terlibat dan akan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku seperti pencabutan izin operasional perusahaan sebab melanggar hukum dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sidak bersama instansi terkait perlu dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran.
"Tujuan lain adalah untuk melihat secara langsung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Perusahaan (IUP) dan pengecekan kawasannya," ujarnya.
Jika PT MASG terbukti lalai menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung maka perusahaan ini akan ditutup.
Tetapi H Zulfikar, Direktur PT MASG pernah dikonfirmasi soal ini, mengakui menerima buah sawit tapi bukan dari kawasan hutan melainkan petani rakyat melalui ram, agen bahkan tengkulak.
Ia enggan disebutkan menerima sawit dari kawasan hutan TNTN.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak penjatuhan sanksi terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti menjadi penampung tandan buah segar (TBS) dari kawasan hutan.
"Selain menjatuhkan sanksi administrasi perizinan, mestinya penindakan secara pidana juga seharusnya dilakukan sejak awal," sebut Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menegaskan.
"Seharusnya sejak awal syarat pendirian PKS harus dapat membuktikan sumber asal TBS kelapa sawit. Perizinan PKS harus melampirkan sumber buahnya secara jelas, misalnya dari kebun inti atau plasma yang tidak berkaitan dengan kawasan hutan," jelasnya.
"Apabila bertentangan dengan dokumen perizinan maka dilakukan penegakan hukum," kata Even Sembiring.
Ia menjelaskan penampungan kelapa sawit dari kawasan hutan sebenarnya jelas merupakan tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sayangnya hampir tidak pernah ada penegakan hukum yang pernah dilakukan terkait penampungan atau jual beli kelapa sawit dari kawasan hutan," kata Even.
Meski kerap berdalih dalam lindungan payung Undang-undang Cipta Kerja, menurut Even seharusnya seluruh tindakan ilegal harus dihentikan lebih dulu, bukan sebaliknya terus dilanjutkan.
"Semua tindakan strategis dan tindakan ilegal harus dihentikan pasca Undang-undang Cipta Kerja," tegas Even.
Ia juga meminta agar moratorium perizinan pendirian pabrik kelapa sawit dilakukan segera, agar ekses negatif terhadap lingkungan dan hutan bisa dikendalikan.
Deputi Hukum Rumah Keadilan Rakyat, Charles Christian SH menegaskan, upaya penghancuran hutan harusnya dilakukan secara sistematis pada aspek hulu hingga hilirnya.
Tindakan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal yang dinilai gagal dihentikan, telah diperparah dengan hadirnya pabrik kelapa sawit yang menampung hasil kebun dari kawasan hutan tersebut.
"Ini namanya penghancuran hutan secara sistematis. Dari hulu hingga hilir tidak ada pencegahan sama sekali. Kementerian LHK maupun aparatur hukum tidak melakukan tindakan terukur yang tegas," kata Charles.
Charles makin khawatir Undang-undang Cipta Kerja yang dikampanyekan sebagai tameng perlindungan terhadap kebun sawit di kawasan hutan akan membuat kondisi hutan di Indonesia dan Riau khususnya makin parah dan rusak.
Bencana ekologi segera akan menjadi karma akibat pembiaran yang terjadi dan terus berlangsung.
"Kesan legalisasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan dan pembiaran terhadap pabrik kelapa sawit penampung kebun sawit ilegal harus dihentikan. Tidak boleh dibiarkan terus berlanjut," tegas Charles.
Sejumlah pabrik kelapa sawit milik korporasi besar maupun menengah di Riau diduga kuat menjadi penampung buah kelapa sawit dari kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung dan hutan konservasi.
Di antaranya terjadi di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan dan sejumlah daerah lain di Riau.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung Tandan Buah Segar (TBS) ilegal dari kawasan hutan lindung atau konservasi merupakan pelanggaran hukum berat yang menghadapi sanksi penutupan usaha hingga pidana.
Praktik ini menjadi perhatian serius pemerintah karena memicu penjarahan hutan, perambahan kawasan suaka margasatwa, serta merugikan tata kelola industri kelapa sawit nasional.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung Tandan Buah Segar (TBS) ilegal dari kawasan hutan lindung atau konservasi merupakan pelanggaran hukum berat yang menghadapi sanksi penutupan usaha hingga pidana.
Praktik ini menjadi perhatian serius pemerintah karena memicu penjarahan hutan, perambahan kawasan suaka margasatwa, serta merugikan tata kelola industri kelapa sawit nasional.
PKS melakukan penyelundupan dari Kawasan Lindung. Buah sawit dipanen secara ilegal dari kawasan konservasi—seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT)—lalu dibawa menggunakan truk pada malam hari ke pabrik.
Manipulasi Dokumen Asal-Usul: Menggunakan dokumen kemitraan atau kelompok tani palsu untuk menyamarkan asal-usul TBS agar terlihat legal saat masuk ke gerbang pabrik.
Pemerintah sudah seharusnya menerapkan aturan ketat guna memutus mata rantai pasokan ilegal ini:
Dampak destruktif praktik penampungan ilegal ini bisa berakibat terjadinya kerusakan lingkungan, mendorong laju deforestasi yang masif di wilayah ekosistem penting karena lahan terus dibuka secara ilegal demi mengejar setoran ke pabrik. Selain itu bisa merusak harga pasar, Artinya, melalui pengepul ilegal sering memotong harga beli TBS dari petani swadaya karena mereka tidak memiliki beban biaya sertifikasi kelola berkelanjutan seperti RSPO atau ISPO. (*)
Tags : kebun sawit, kawasan hutan, pabrik kelapa sawit, pks, pabrik tampung sawit ilegal, pks di riau,