JAKARTA - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan tahun ini mengusung tema besar "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" yang menjadi semangat bersama dalam menyambut hari bersejarah tersebut.
Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara agar bendera dikibarkan selama satu bulan penuh.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 30 Agustus 2026,” bunyi imbauan dalam pedoman resmi yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai UU Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, terdiri dari warna merah di atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama.
Beberapa ukuran bendera yang umum digunakan sesuai kebutuhan antara lain: 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum. 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar. 100 cm x 150 cm untuk kelas, sekolah, kantor, dan kendaraan.
Waktu dan Tata Cara Pengibaran Pengibaran bendera dilakukan sesuai Pasal 7 Undang-Undang 24 Tahun 2009:
Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih Undang-undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap penggunaan bendera negara. Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang:
(*)
Tags : bendera merah putih, 17 Agustus 2026, HUT ke-81 RI, Jelang HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih, Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI,