Pekanbaru   2023/01/29 13:3 WIB

Dua Perusahaan di Pekanbaru Terus Dievaluasi dalam Pengelolaan Angkutan Sampah

Dua Perusahaan di Pekanbaru Terus Dievaluasi dalam Pengelolaan Angkutan Sampah

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan evaluasi kepada PT Samhana Indah (SHI) dan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam pengelolaan angkutan sampah.

"Evaluasi terhadap kinerja dua perusahaan pengangkut sampah terus dilakukan."

"Kita terus evaluasi pengelolaan, supaya pengelolaan ini benar-benar bisa sesuai dengan harapan masyarakat," kata Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution pada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan pengangkut sampah dilakukan sejak mulai bekerja per 1 Januari 2023 lalu. Dimana ada dua perusahaan pengangkut yakni, PT SHI dan EPP.

Evaluasi dilakukan agar pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah, dan sampah yang tidak tersangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Indra Pomi menyebutkan, dengan evaluasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru, diharapkan pengelolaan angkutan sampah kedepannya lebih baik. Pihak swasta bekerja sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati.

Indra tidak menampik, saat ini masih ditemukan di beberapa titik tumpukan sampah. Walaupun demikian, ia menegaskan kepada DLHK Kota Pekanbaru agar dapat mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah.

"Kita juga sudah menyosialisasikan buang sampah pada tempatnya. DLHK juga sudah menetapkan TPS resmi, dan Satpol PP juga sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan," ungkapnya.

Disamping itu, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru tengah gencar melakukan penindakan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan maupun pengendara yang membuang sampah saat dalam kendaraan.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda. Jadi warga yang kedapatan bisa dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. (*)

Tags : Perusahaan Pengelola Sampah, Pekanbaru, PT SHI dan EPP Terus Dievaluasi dalam Pengelolaan Angkutan Sampah,