Riau   2022/07/21 13:23 WIB

Pungutan Ekspor CPO Dihapus, 'karena Buat Kendala Para Produsen Sawit Ekspor Produk'

Pungutan Ekspor CPO Dihapus, 'karena Buat Kendala Para Produsen Sawit Ekspor Produk'

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung kebijakan pemerintah menghapus pungutan ekspor crude palm oil/CPO.

PEKANBARU - Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.

"Pungutan ekspor CPO dihapus karena sudah membuat kendala para produsen sawit ekspor produknya."

"Kita berharap penghapusan pungutan ekspor CPO ini berdampak positif kepada petani sehingga kenaikan harga sawit bisa lebih tinggi," Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal mendukung kebijakan pemerintah, Rabu (20/7).

"Setidaknya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah saat ini yakni sebesar Rp1.650 per kilo gram (Kg)," sambungnya.

Kebijakan pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah CPO serta produk turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022, menurutnya karena sudah tingginya tarif pungutan ekspor CPO menjadi kendala para produsen sawit untuk mengekspor produknya.

Sedangkan harga komoditas tersebut di pasar internasional mengalami fluktuasi. Dimana sebelum dihapus sementara, tarif pungutan ekspor mencapai 55 persen dari harga ekspor CPO.

Kebijakan ini bisa membantu mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani yang beberapa bulan belakangan anjlok. Bahkan akibatnya tangki-tangki penyimpanan sawit penuh karena sawit tidak terserap dengan lancar.

Selama ini harga sawit yang bisa dinikmati petani tidak berlangsung lama. Ketika harganya anjlok maka terus merosot sehingga mendatangkan penderitaan bagi petani.

Dia mengaku prihatin melihat harga TBS belum juga mengalami kenaikan signifikan sementara harga pupuk mahal. Belum lagi upah panen dan pembersihan kebun menelan biaya yang tak sedikit.

"Dengan harga jual sawit hari ini kita sangat prihatin sebab tidak semua petani sawit hidup sejahtera, ada yang harus bayar kredit, sekolah anak, dan sebagainya. Sehingga kondisi psikologis masyarakat semakin menurun," ujarnya.

Pihaknya akan senantiasa mengawasi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pembelian TBS. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020. (*)

Tags : Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Produsen Sawit Kesulitan Ekspor Produk, Sawit di Riau,