JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang.
Ia menyebut sejak saat ini hakim Mahkamah Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.
Ia menyebut setiap harinya Hakim Mahkamah Konstitusi akan rapat mengenai hasil sidang sengketa.
Agenda itu dikatakan terus terlaksana hingga tanggal 21 April.
"Nah mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH," sambungnya.
Ia menyebut pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada 22 April. Adapun persidangan dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya," ujar Fajar.
"Nanti baru kita tahu 3 hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB tanggal 22 (April)," lanjutnya.
Sebelumnya, sengketa hasil Pemilu 2024 sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada 278 gugatan datang dari perorangan atau partai politik (Parpol) pada Senin 25 Maret 2024.
Diketahui MK sendiri telah menutup pendaftaran sengketa hasil Pemilu.
Dikutip dari detik.com, gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada Rabu (27/3/2024).
Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," sebut juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:
Sengketa hasil Pilpres: 2
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
Sengketa hasil Pileg DPD: 12. (*)
Tags : Sengketa Pilpres, Putusan Sidang MK, Sebanyak 278 sengketa, keputusan sengketa Pilpres Diumumkan 22 April 2024,