Headline Pendidikan   2023/02/20 14:36 WIB

Dunia Pendidikan di Riau Terguncang Hebat, Banyak Kepala Sekolah Diduga Langgar Aturan, 'karena Tidak Memenuhi Sertifikat Guru Penggerak'

Dunia Pendidikan di Riau Terguncang Hebat, Banyak Kepala Sekolah Diduga Langgar Aturan, 'karena Tidak Memenuhi Sertifikat Guru Penggerak'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dunia pendidikan kini dilanda dengan maraknya jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang melanggar aturan karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Begitupun masalah ini terus mencuat juga terjadi dilingkungan SD, SMP dan SMA/SMK yang ada di Riau yang diduga para Kepsek melanggar aturan karena dinilai tidak memenuhi syarat cakep atau guru penggerak. 

Tetapi mengutip seperti disebutkan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono menyebutkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis 20 Januari 2022 lalu, kalau guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah bisa menjabat sebagai Kepsek sesuai dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

"Syarat jadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah."

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.

Ia menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

Praptono juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah.

Ia menambahkan, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.

"Pengawas dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata Praptono.

Seperti yang terjadi di Riau sejumlah 188 Kepala Sekolah (Kepsek) diduga melanggar aturan karena dinilai tidak memenuhi syarat cakep atau guru penggerak.

"Tindakan ini tak sesuai dengan Permendikbud Ristek tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkap sumber terpercaya, Minggu (19/2/2023).

Pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Selasa (7/2/2023) lalu diduga melanggar aturan.

Sebanyak 188 Kepsek yang dilantik, ada yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek.

Aturan tersebut memuat kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS, dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Namun, ada juga Kepsek yang dinonjobkan padahal memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, penggantian Kepsek di sekolah pusat unggulan (PK) yang seharusnya tidak bisa dilakukan selama 3 tahun, rolling atau mutasi yang tidak beraturan, dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun turut menjadi sorotan.

"Untuk masalah itu, mohon konfirmasi ke Pak Kadis aja," ujar Kabid SMK Disdik Riau, DR Arden Simeru M Kom saat dimintai tanggapan.

Kadisdik Riau M Job Kurniawan tidak dapat dihubungi karena sedang melakukan ibadah umroh.

Sementara itu, kalangan pendidikan di Riau mengharapkan Pemprov Riau dapat menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memenuhi aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan di daerah tersebut.

"Kita belum bisa mengambil keputusan apapun terkait masalah ini," kata Drs H Muzailis MM, Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru dikonfirmasi belum lama ini terkait adanya Kepsek SD yang tak memenuhi syarat.

Jadi Muzailis juga berharap untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memenuhi aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan dikota ini, Kadisdik nanti yang bisa menyelesaikannya.

Sebelumnya dikalangan Disdik sudah melakukan beberapa langkah syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 itu tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

 (rp.sul/*)

Tags : kepala sekolah, pns, dapodik, kemendikbudristek, guru, sekolah, merdeka belajar, pendidikan, belajar, tenaga pendidik,