PELALAWAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pelalawan, Abubakar FE menyatakan sepanjang tahun 2020 lalu telah gelar Operasi Yustisi Covid-19 di 12 kecamatan.
"Dari jumlah 679 pelanggar itu, 369 orang kita berikan sangsi sosial sedangkan sisanya yakni sebanyak 310 orang kita kenakan denda uang," katanya, Selasa (5/1). Menurutnya, dari hasil operasi Yustisi Covid-19 di tahun 2020 berhasil menjaring 679 orang yang tidak memakai masker yang terdapat pada operasi 25 titik sidang di tempat penanganan yustisi di 12 kecamatan digelar Satpol PP.
Dia menjelaskan dari 310 orang yang terkena denda uang di tahun 2020, dana terkumpul dari denda sebesar Rp16.067.000. Semua dana yang terkumpul sudah diartikan ke kas daerah. "Alhamdulillah, dalam pelaksanaan operasi Yustisi Covid-19 ini tidak ada kendala yang berarti di lapangan," sebutnya menambahkan dasar kegiatan itu memakai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan. (rp.elf/*)
Tags : Pelanggar Operasi Yustisi Covid-19, Pelalawan, Pelanggar Protokol Kesehatan,