PEKANBARU - Pemerintah (melalui Satgas PKH) tengah mengupayakan relokasi ribuan warga yang berkebun di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, ke area Hutan Tanaman Industri (HTI) atau kawasan yang mendekati HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) sebagai jalan keluar.
"Relokasi warga TNTN lebih baik di lahan ex Duta Palma."
"Penertiban kawasan TNTN merupakan amanat undang-undang. Tidak ada toleransi bagi praktik perkebunan sawit di kawasan konservasi. Negara wajib hadir menegakkan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggusuran dan relokasi administratif semata," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir Marganda Simamora SH MS.i menyikapi, Kamis (26/2).
"Relokasi ke lokasi HTI atau HPK yang dekat dengan TNTN sebagai opsi terbaik untuk memulihkan ekosistem TNTN sekaligus tetap memanusiakan warga dengan menyediakan lahan penghidupan baru," sambungnya.
Ia mengakui, meskipun relokasi ini terus memanas dan banyak ditentang beberapa pihak, termasuk tokoh masyarakat, tetapi sekarang mulai terlihat sisi positif dari relokasi ini sebagai penyelesaian konflik agraria yang panjang.
"Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa relokasi dilakukan setelah sarana dan prasarana (sekolah, tempat ibadah, dll) siap, serta menonjolkan dialog untuk meminimalisir konflik."
Terdapat sekitar 3.900 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) yang terdata dalam rencana relokasi ini.
Warga menolak relokasi karena merasa telah lama tinggal di sana dan menuntut kejelasan batas hutan, bahkan menawarkan solusi lain seperti pembiayaan penghijauan lokasi baru.
Tokoh masyarakat di beberapa wilayah TNTN pun menyambut baik program relokasi ini, terutama setelah menyadari pentingnya kelestarian lingkungan dan kepastian hukum atas lahan.
Kondisi di TNTN saat ini masih dalam proses penanganan intensif untuk memulihkan area yang telah berubah menjadi perkebunan sawit tanpa izin.
Semntara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mnyatakan relokasi warga yang bermukim di TNTN tetap menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, bapak ibu adalah uswah hasanah menjadi contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsilisasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan," ujar Menhut Raja Antoni dalam siaran pers nya, Sabtu (20/12).
Menhut Raja Antoni menegaskan dipindahkannya masyarakat dari wilayah Taman Nasional ini bukan sebagai bentuk permusuhan. Melainkan justru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.
"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm," ujar Menhut yang dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, serta Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan.
Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare.
Relokasi ini menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.
Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 KK.
Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.
Menhut menyebut saat ini masyarakat diberikan SK Hutan Kemasyarakatan dibawah Kementerian Kehutanan.
Nantinya dalam proses yang berjalan Masyarakat akan mendapatkan TORA dibawah Kementerian ATR/BPN.
"Kita jadikan TORA, sehingga bapak ibu, punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN," tuturnya.
"Kalau secara simbolik ada pemusnahan sawit, bukan berarti ada permusuhan pada masyarakat, tapi kita kembalikan Taman Nasional pada fungsinya sebagai Taman Nasional konservasi ," ujarnya
Tetapi kembali disebutkan Ganda Mora (sebutan nama sehari harinya) ini lebih setuju warga TNTN dipindah ke eks Duta Palma.
Ia memberikan solusi dan warga penggarap TNTN untuk direlokasi ke lahan eks Duta Palma patut dikaji lebih dalam.
"Secara substansi, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru jika tidak diletakkan dalam kerangka hukum agraria dan perencanaan wilayah yang tepat."
Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini menilai, bahwa eks Duta Palma bukan ruang bebas konflik.
“Eks Duta Palma adalah aset negara hasil penertiban korporasi bermasalah. Secara hukum, pemanfaatannya harus tunduk pada prinsip reforma agraria dan keadilan sosial. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat lokal yang telah lama memperjuangkan lahan tersebut,” katanya.
Menurutnya, relokasi bukan sekadar memindahkan orang dan lahan. relokasi harus didasarkan pada daya dukung wilayah, struktur sosial desa, serta kapasitas ekonomi masyarakat lokal.
"Sebaliknya, jika tidak di relokasi akan menciptakan ketimpangan dan konflik horizontal.”
Ia sependapat, penegakan hukum di TNTN memang penting. Namun, keadilan sosial dalam penataan eks Duta Palma jauh lebih menentukan legitimasi kebijakan tersebut. Selain itu, Pemerintah seharusnya menempatkan warga TNTN untuk direlokasi dilakukan secara selektif, transparan, dan bersyarat agar tidak melahirkan spekulan baru. (*)
Tags : taman nasonal teso nilo, tntn, relokasi warga tntn, sahabat alam rimba, salamba, marganda simamoa, wacana relokas warga ke lahan ex duta palma, lngkungan, alam ,