Sorotan   2021/05/11 22:20 WIB

Ribuan Karyawan RAPP Terancam Mangkir Bayar THR Ditengah Pandemi, akan Terjadi 'Ledakan Protes yang Dahsyat'

Ribuan Karyawan RAPP Terancam Mangkir Bayar THR Ditengah Pandemi, akan Terjadi 'Ledakan Protes yang Dahsyat'

 

"Ribuan karyawan Riau Andalan Pulp And Paper [RAPP] ditempat kerjanya terancam mangkir dibayarkan Tunjangan Hari Raya [THR] seiring masih ditengah pandemi ini"

osko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 sudah dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut. "Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2021, pemerintah telah bangun Posko THR secara daring," kata H Darmawi Aris, dari Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Investigation Coruption Indonesian [ICI] yang juga salah satu anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [SPSI] Riau ini yang melihat ada dugaan 2.400 karyawan PT RAPP itu hingga kini belum menerima THR nya, Selasa (11/5).

Menurutnya, untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020 kemarin. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Gubernur Syamsuar diminta bisa memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Kemnaker juga telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh," kata Darmawi.

Berbagai opsi-opsi juga sudah ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. SE itu juga menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2021.

Sementara pihak perusahaan dikonfirmasi, Selasa (11/5) melalui Budi Firmansyah, Humas PT RAPP melalui WhatsApp [WA] nya belum bisa menjelaskan tentang adanya dugaan belum di bayarnya THR karyawan tahun 2021 ini. Namun menurut Darmawi lagi, perusahaan tak bayar THR penuh tetap terancam disanksi. Pemerintah pusat memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. "Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19," sebutnya.

Disnakertrans Riau wanti-wanti

Sebelumnya Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli sudah mengingatkan kalangan perusahaan yang ada di Riau.  Jonli mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran. "Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah gak ada lagi tunggakan," kata Jonli.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR. Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," ungkapnya, Selasa (4/5).

Disnaker telah membuka posko layanan pengaduan THR, sambungnya, posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan para buruh atau karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak dipenuhi hak THR oleh perusahaan. Sejak dibuka tanggal 19 Aril 2021 lalu, diakuinya belum menerima adanya laporan dari buruh atau karyawan perusahaan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 ini.

Jonli menyebutkan, bahwa perusahaan wajib membayar THR buruh atau karyawannya paling lambat satu pekan menjelang lebaran. Bagi buruh yang belum menerima THR dalam batas waktu itu, diminta segera melaporkan ke pihaknya atau posko pengaduan di kabupaten/kota. Menurutnya, kemungkinan laporan atau pengaduan itu masuk setelah lebaran nanti."Biasanya laporan itu masuknya setelah lebaran," ulasnya, didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja H Imron Rosyadi.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, kata Jonli, agar dapat melaporkan ke pihaknya terkait minta difasilitasi soal pembayaran THR. Artinya, perusahaan harus menyampaikan bahwa usaha mereka benar-benar dalam kondisi menurun penghasilannya akibat Pandemi COVID-19. "Namun yang menentukan kalau perusahaan itu benar-benar terdampak COVID-19, harus diperiksa dulu oleh Tim Pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Benar tidak perusahaan kena Covid atau benar tidaknya laporan keuangan perusahaannya itu," beber Jonli.

Bagi perusahaan yang benar-benar terdampak COVID-19 sebut Jonli, maka direkomendasikan untuk membayar THR karyawannya dengan bertahap selama dua kali. Akan tetapi, tidak mengurangi nominal THR yang wajib diberikan kepada karyawan.

Dewan Ikut ingatkan perusahaan untuk Bayar Penuh dan Tepat Waktu

Lain hal disebutkan Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Mohammad Yatim. Menurutnya, pemberian THR di Riau oleh perusahaan kepada keryawan diingatkan oleh Anggota DPRD Riau agar dibayar penuh dan tepat waktu. Hal itu karena pemberian THR khususnya Pemberian THR di Riau oleh perusahaan kepada karyawan merupakan sebuah kewajiban.

Pemberian THR di Riau harus tetap menjadi perhatian perusahaan karena THR hak karyawan meskipun saat ini dalam suasana pandemi Covid-19. Dia mengingatkan pengusaha di Riau mentaati ketetapan Menteri Ketenagakerjaan, dimana perusahaan harus bayar lunas THR karyawan. "Kami dari komisi V mengingatkan kepada para pengusaha agar mereka taat dalam memberikan tunjangan kepada karyawan. Perusahaan harus paham karyawan itu kan aset, oleh karena itu kita berharap perusahaan mendahulukan hal itu," ujar Eddy Yatim didepan wartawan, Rabu (14/3) kemarin.

Eddy Yatim menyebut perusahaan harus memahami karyawan merupakan aset Sumber Daya Manusia yang mahal sehingga amat wajar menjadi prioritas bagi perusahaan. Eddy tidak menampik bahwa kondisi sejumlah sektor ekonomi mengalami guncangan di masa pandemi termasuk beberapa jenis usaha yang terimbas cukup dalam. Namun Politisi Demokrat ini menyebut kondisi ini baru terjadi setahun atau dua tahun belakangan. Sementara selama ini karyawan sudah banyak memberi keuntungan finansial bagi perusahaan. "Kita memahami di kondisi ini semua sektor ekonomi melemah, semua hal menurun. Tetapi ini kan baru setahun dua tahun, sebelumnya kan kita juga sudah menerima banyak hal," ujar Eddy.

Atas hal ini menurutnya maka sangat layak apabila perusahaan memberi balas jasa yang layak. Selain untuk karyawan, Eddy juga menyebut hal ini sebagai salah upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberi stimulus ekonomi yang lebih luas. "Semuanya akan berdampak juga dengan daya beli masyarakat, ini kita ingatkan kepada teman-teman yang bergerak di bidang bisnis, jasa, dimanapun, taati aturan," jelas Eddy Yatim. (*)

Tags : Ribuan Karyawan, Riau Andalan Pulp And Paper, RAPP Terancam Mangkir Bayar THR, Tunjangan Hari Raya ,