Nasional   2021/06/14 19:41 WIB

RS di Instruksikan Naikan Kapasitas Tempat Tidur untuk Pasien Covid

RS di Instruksikan Naikan Kapasitas Tempat Tidur untuk Pasien Covid
Menko Airlangga Sutarto

JAKARTA -- Pemerintah menginstruksikan rumah sakit (RS) di daerah untuk menaikkan kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 menjadi 40 persen. Kebijakan ini berlaku untuk daerah-daerah dengan tingkat keparahan penularan Covid-19 tinggi, tercermin dari angka keterisian tempat tidur RS di atas 60 persen. 

"Untuk menyikapi kenaikan di beberapa tempat, Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta ini beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah untuk fasilitas RS ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah dengan BOR di atas 60 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden dirilis Republika.co.id, Senin (14/6). 

Selain itu, perawatan pasien Covid-19 juga bisa dilakukan di RS rujukan yang berada di kabupaten/kota tetangga. Misalnya, pasien Covid-19 dari Kudus bisa dirawat di RS rujukan di Semarang. Sementara pasien Covid-19 dari Bangkalan bisa dirujuk ke Surabaya. "Kemudian pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi yang tentunya ini akan terus dilaksanakan dan ini juga terutama untuk di daerah seperti Jakarta," kata Airlangga. 

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 saat ini adalah dengan menggenjot vaksinasi bagi masyarakat. Pelaksanaan whole genome sequencing (WGS) untuk mengecek varian Covid-19 pun akan dipercepat dari dua pekan menjadi hanya sepekan saja. (*)

Tags : kapasitas bor, pasien covid 19, lonjakan kasus covid 19,