Pekanbaru   2023/03/28 13:50 WIB

Rumah Makan, Restoran, Kedai Kopi dan Hiburan Malam Tidak Diizinkan Operasional Saat Ramadhan, 'jika Masih Melanggar akan Ditindak Satpol PP'

Rumah Makan, Restoran, Kedai Kopi dan Hiburan Malam Tidak Diizinkan Operasional Saat Ramadhan, 'jika Masih Melanggar akan Ditindak Satpol PP'
Rumah makan buka siang hari dipasangi spanduk 'hanya untuk Non Muslim'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Pekanbaru tetap menindak bagi rumah makan yang beroperasi pada saat Ramadhan.

"Rumah makan tidak diizinkan buka dan operasional pada saat Ramadhan."

"Sejak hari kelima Ramadan, dari pengawasan yang kita lakukan terutama berkaitan dengan rumah makan, restoran, kedai kopi dan hiburan malam, itu masih ada yang melanggar. Masih ada warung atau rumah makan dan juga warnet yang membuka usahanya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (28/3/2023).

Pada hal Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M sudah diterbitkan.

Sejak awal puasa hingga hari ke-5 Ramadan, pihaknya masih menemukan rumah makan yang buka siang hari. Sejumlah rumah makan masih didapati beroperasi saat siang bulan Ramadan.

Dalam pengawasan yang dilakukan hari ini, pihaknya mendapati rumah makan Kedai Oma di Mal Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman yang tetap beroperasi dan melayani makan di tempat.

"Tadi langsung kita berikan penindakan. Ada sekitar 10 kursi dan meja yang kita amankan dari kedai oma di mal pekanbaru," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada dua rumah makan lagi yang ditindak Satpol PP di Mal Pekanbaru, yakni Calais dan Solaria.

Untuk pengawasan, pihaknya melalui personel terus melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan SE aturan Ramadan di tempat-tempat usaha dan hiburan umum.

"Para pengelola kita ingatkan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau sudah kita ingatkan namun masih terjadi pelanggaran, maka kita langsung berikan penindakan," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Ada delapan poin penting yang diatur dua diantaranya terkait rumah makan, kedai kopi dan hiburan umum yang diminta ditutup sementara selama Ramadan.

Namun khusus bagi rumah makan non muslim, mereka dapat melakukan pengurusan izin ke DPMPTSP Kota Pekanbaru agar tetap bisa beroperasi di siang Ramadan. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : ramadhan 1444 h, rumah makan, restoran, kedai kopi hiburan malam dilarang operasional saat ramadhan, satpol pp akan menindak rumah makan operasional di ramadhan,