Headline Pekanbaru   2023/01/12 11:6 WIB

Pekanbaru akan Terapkan Sanksi Kurungan Penjara bagi Pembuang Sampah Sembarangan, 'Tetapi Setelah Perda Disyahkan'

Pekanbaru akan Terapkan Sanksi Kurungan Penjara bagi Pembuang Sampah Sembarangan, 'Tetapi Setelah Perda Disyahkan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru, sudah dimulai.

Masyarakat yang membuang sampah sembarangan ditindak langsung oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Itu diungkapkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Untuk sementara ini, penindakan yang dilakukan Tim Gakkum baru sebatas teguran, sekaligus sosialisasi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Sudah mulai (ditindak) di beberapa tempat. Baru kita tegur-tegur, tapi besok akan mulai diberlakukan sidang di tempat," ujar Muflihun, Selasa (10/1/2023).

Dikatakannya, dalam penindakan itu, Tim Gakkum juga melibatkan pihak dari TNI-Polri. Mereka melakukan penindakan terhadap warga buang sampah sembarangan, dengan melakukan sidang di tempat untuk memberikan sanksi tipiring.

Tim memberikan sanksi denda hingga kurungan penjara untuk membuat efek jera terhadap pelanggar. Tim melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile di sejumlah wilayah.

"Hari ini untuk sanksi tipiring akan kita finalkan lagi. Kita rapat final untuk sanksi tipiring ini, berkemungkinan besok diterapkan," katanya.

Menurutnya, persoalan sampah ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru, agar Kota Pekanbaru ini bisa bersih dengan tidak ada tumpukan sampah. 

Untuk Tim Gakkum ini nantinya bukan hanya untuk menindak pelanggar terkait sampah saja, namun gabungan.

"Seperti soal PKL yang berjualan tidak sesuai tempatnya juga akan kita tertibkan. Akan kita arahkan ke tempat yang patut dan layak. Sehingga tak ada lagi orang berjualan di jalan protokol karena tak sesuai dengan aturan dan tak dibolehkan. Ini pelan-pelan akan kita tertibkan," pungkasnya.

Tetapi Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan usai pembahasan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sebelum diterapkan, Pemko Pekanbaru terlebih dahulu terkait teknis penegakkan sanksi dari Perda tersebut," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan. Pasalnya, dalam Perda itu sudah diatur hal-hal yang dibenarkan dan yang dilarang.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan buang sampah.

"Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi apa-apa saja yang dibenarkan dan apa-apa saja yang dilarang terkait dengan pengelolaan sampah," ujar Ingot, Rabu (11/1/2023).

Sosialisasi itu menyampaikan kepada masyarakat terkait, dimana tempat pembuangan dan kapan sampah dibuang. Setelah dilakukan sosialisasi itu, kata Ingot, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.

"Nah setelah itu (sosialisasi) kita akan melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum, ya mungkin bisa sampai ke tipiring (tindak pidana ringan), nanti ada bermacam-macam jenis penegakkannya. Tapi, kita akan segera sosialisasikan dulu," terangnya.

Dikatakannya, dalam penegakkan Perda itu, pihaknya menyamakan persepsi dengan semua tim Gakkum, dinas pengampu, serta juga camat dan lurah. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tahu betul kalau sudah ada aturannya. Jika masih ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

Ia menyebut ada beberapa sanksi. Sanksi itu akan masuk pada materi sosialisasi dan sekarang masih disiapkan. 

"Nanti kan tim Gakkum yang buat, mulai tata cara hingga sanksinya seperti apa. Saat ini kita jelaskan aturan mainnya, buang sampah di sini, batasnya jam sekian," jelasnya.

Menurutnya, untuk sosialisasi itu, setidaknya paling lama satu minggu. "Setelah waktu sosialisasi habis, kita akan lansung melakukan tindakan-tindakan," pungkasnya.

Soal sanksi bagi pembuang sampah sembarangan ini dewan minta terlebih dahulu Pemko Pekanbaru diminta tunaikan hak masyarakat yang butuh tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kita mau agar program pemerintah tersebut berjalan mulus, artinya ada kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Dimana pemerintah tidak hanya sekedar melarang tetapi juga menunaikan hak masyarakat dalam hal penyediaan TPS," kata Wan Agusti, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah Pemko Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Di mana bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanski tertulis dan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) maksimal denda Rp250 ribu.

Hal tersebut menurut Wan Agusti untuk menciptakan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan membuang sampah pada tempat dan jam yang sudah ditentukan.

Namun di samping itu, program tersebut diharapkan beriringan dengan kewajiban Pemerintah menyediakan TPS bagi masyarakat.

Menurut Wan Agusti, alangkah baiknya sanksi Tipiring tersebut direalisasikan, diiringi dengan tempat sampah yang cukup, serta tanggungjawab pihak pengangkut sampah dalam menjalankan tugasnya.

"Justru kalau ada TPS, masyarakat tak mungkin buang sampah sembarangan. Sekarang pertanyaan kita, sudah ada TPS baru yang dibangun? Harusnya, ini yang sama-sama kita dorong," ujarnya lagi.

Seharusnya TPS sampah dibuat di masing-masing kelurahan (83 kelurahan), kemudian yang paling penting, pihak ketiga mengambil sampah dari rumah warga, bukan dari sumber sampah di tepi jalan.

Jika pun mengambil sampah dari TPS, itu sudah ada di titik-titik sampah selama ini yang dikeluhkan masyarakat.

"Kalau masalah sanksi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Dulu kan sempat ada polisi sampah, sekarang tidak ada lagi. Harusnya, ada perubahan dari dulu sampai sekarang. Itu tadi, fasilitas dan tanggungjawab pihak ketiga," tambah politisi senior Partai Gerindra ini lagi.

Komisi IV juga menginginkan, Pemko Pekanbaru memastikan jumlah riil armada pihak ketiga yang mengangkut sampah. Karena dengan begitu, jika sesuai dan bekerjasama dengan angkutan mandiri, maka tidak akan ada lagi sampah berserakan. (*)

Tags : pembuang sampah, buang sampah sembarangan, pekanbaru, sanksi kurungan penjara, sanksi pembuang sampah sembarangan, Perda pengelola sampah,