PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebanyak 24 orang petani sawit di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar keluar dari program lanjutan Peremajaan Sawit Rakyat [PSR] Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS].
"Sebanyak 24 petani Kampar ingin rawat kebun sawit sendiri."
"Penanaman sawit dibiayai hibah BPDPKS, untuk perawatan tampaknya kurang maksimal karena itu kami minta keluar dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) lanjutan," kata Parsudi (42), salah seorang Anggota KUD Majopahit Jaya yang ikut Program PSR BPDPKS pada wartawan, Senin (13/9).
"Biarlah kami yang merawat kebun kami sendiri, untuk itu KUD Majopahit Jaya harus mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami," sebutnya.
Ia mengeluhkan perawatan tanaman Kelapa Sawit replanting yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Agar tanaman sawit kebali tumbuh baik, sejak Januari 2023 lalu para petani tersebut mengambil alih perawatan dan meminta kepada KUD Majopahit jaya agar secara resmi segera mengembalikan pengelolaan sekitar 72 hektar kebun sawit kepada mereka dengan menyerahkan Sertikat Hak Milik (SHM) yang dipegang koperasi.
Parsudi menceritakan, penumbangan sawit yang akan direplanting dimulai sejak Juli 2021,penanaman selesai Februari 2022.
Sekitar bulan September 2022, sejumlah Petani sudah mulai protes karena melihat di lapangan banyak sawit yang rusak dan tak terawat.
Saat itu Koperasi memberikan jawaban yang kurang memuaskan dan puncaknya sejak Januari 2023 sejumlah petani merawat sawitnya sendiri, dengan biaya sendiri.
Parsudi menuding KUD Majopahit Jaya tak serius merawat sawit yang baru ditanam. Ini terlihat banyaknya tanaman sawit yang pertumbuhannya sangat lambat. Bahkan ada beberapa tanaman yang mati karena diserang hama.
"Karena kuatir akan rugi, kami merawat tanaman yang ada dikebun kami dengan melaksanakan pemupukan, penyemprotan insektisida dan lain sebagainya secara mandiri," katanya.
Senada dengan itu Zulfikar Saroni (36) putra dari Solikin (56) menambahkan, selama beberapa bulan tanaman yang baru ditanaman tak dirawat.
Hal ini terlihat banyaknya sawit yang kerdil. Karena itu petani merawat sawitnya dengan harapan sawit itu kembali tumbuh subur.
Zulfikar berharap KUD Majopahit Jaya kembali menyerahkan SHM milik petani kepada pemiliknya.
"Kita meminta KUD Majopahit Jaya mengembalikan SHM petani kepada pemiliknya, sehingga secara resmi perawatan kebun sawit hasil replanting dikembalikan kepada petani," katanya.
Kembali ke Parsudi, lebih jauh lelaki ini memaparkan, 24 orang petani sawit bersama ratusan anggota KUD Majopahit Jaya lainnya ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang difasilitasi KUD Majopahit Jaya.
Dana peremajaan sawit itu berasal dari BPDPKS dengan sistem hibah Rp25 juta/hektar.
"Tahun 2021 KUD Majopahit Jaya menyerahkan pembangunan peremajaan sawit kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, mulai dari persiapan lahan, penanaman bibit dan pemeliharaan," katanya.
"KUD meminta SHM milik petani sebagai jaminan untuk mendapatkan dana lagi dari bank karena dana dari BPDPKS hanya cukup hingga penanaman. Namun di lapangan menggunaan dana tidak transparan dan kami juga tak menerima rincian penggunaan dananya," sambungnya.
Parsudi menambahkan, sebagai petani Sawit pihaknya meminta KUD Majopahit Jaya mengembalikan SHM yang disimpan KUD.
Hal ini agar secara resmi petani kembali mengelola perkebunan sawitnya termasuk merawat tanaman sawit yang ditanam menggunakan dana hibah BPDPKS.
"Permintaan kami tak banyak, cukup kembalikan saja sertifikat kami, meski saat ini kami sudah merawat kebun kami sendiri namun karena SHM masih ditahan rasanya belum resmi," imbuh Parsudi.
Ketua KUD Majopahit Jaya, H.Irja Idrus ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan saat ini 24 orang petani itu sudah membawa kasusnya ke Pengadilan.
Untuk itu sebagai warga yang baik dia menunggu apapun keputusan Pengandilan.
"Intinya 24 petani anggota KUD Majopahit Jaya ini tak mau ikut biaya perawatan lanjutan. Ini sebenarnya bisa dibicarakan ditingkat KUD, namun karena sudah bergulir di PN Bangkinan kita tunggu saja," katanya.
Irja Idrus juga menjawab tudingan tak dilaksananaknnya perawatan sawit secara baik. Menurutnya KUD Majopahit Jaya bermitra dengan PTPN V karena itu standar perawatan sesuai dengan standar perusahaan BUMN itu. "Jadi semuanya dirawat secara sama sesuai dengan standar PTPN V," katanya. (*)
Tags : petani sawit, kampar, petani keluar dari psr bpdpks, petani ingin rawat kebun sawit sendiri,