News Kota   2023/08/11 8:19 WIB

Sebanyak 321 PPPK Terima SK dari Pemko Pekanbaru, 'juga akan Menyusul Gaji Pokok dan Tunjangan dari APBD'

Sebanyak 321 PPPK Terima SK dari Pemko Pekanbaru, 'juga akan Menyusul Gaji Pokok dan Tunjangan dari APBD'
Sekda Pekanbaru menyerahkan SK PPPK formasi tahun 2022.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebanyak 321 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terima SK dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (7/8/2023).

"Sebanyak 321 PPPK menerima SK dari Pemko Pekanbaru."

"Mereka yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Pemko Pekanbaru. Untuk tenaga pendidik atau guru ditempatkan di SD dan SMP Negeri yang ada di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Pekanbaru Ahmad Nurdinsyah.

Sementara untuk tenaga kesehatan ditempatkan di Puskesmas dan RSD Madani. Sedangkan untuk tenaga teknis ditempatkan di Pemko Pekanbaru.

Ahmad Nurdinsyah mengatakan, ratusan PPPK tersebut digaji Pemko Pekanbaru yang bersumber dari APBD. Para PPPK yang menerima SK merupakan golongan VII, IX dan X. Mereka menerima gaji dari Pemko Pekanbaru dengan jumlah bervariasi.

"Golongan VII menerima gaji sebesar Rp2.647.200, kemudian golongan IX menerima gaji Rp2.966.000 dan golongan X menerima gaji sebesar Rp3.091.900," ujar Ahmad Nurdinsyah, Kamis (10/8).

Gaji P3K itu akan mulai dibayarkan Pemko Pekanbaru dari September mendatang. Mereka selain mendapatkan gaji pokok, para PPPK ini juga akan mendapatkan tunjangan.

"Ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya," katanya.

Dikatakannya, untuk besaran tunjangan akan diberikan sesuai jabatan. "Iya (sesuai jabatan), mungkin terima sekitar Rp3,5 jutaan lah sama tunjangan," sebutnya.

Perlu diketahui, dari 321 yang menerima SK PPPK tersebut, 259 di antaranya guru SD dan SMP, kemudian 52 orang tenaga kesehatan dan 10 orang tenaga tekni. Mereka akan mengabdi di Kota Pekanbaru dengan masa kontrak 5 tahun kedepan. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : pegawai pemerintah perjanjian kerja, pppk pekanbaru, pemko beri sk pppk, gaji pokok dan tunjangan pppk, News Kota,