PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dugaan penyimpangan proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru terus berlanjut keranah hukum.
"Sejumlah orang kini diperiksa polisi terkait proyek payung elektrik Masjid Agung Annur."
"Rumah Tuhan kok dikorupsi, ini sudah memalukan," kata Ir Ganda Mora, Ketua Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Senin (17/7).
Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau tahun anggaran (TA) 2022.
Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.
Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri.
Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Tetapi hasil audit BPK RI ada potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan Masjid Annur sebesar lebih kurang Rp5.528.712.602,25 dan klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp2.036.224.000,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp3.595.636.020,63.
"Dalam persoalan ini INPEST akan melaporkan ke Kejati berdasar adit BPK RI agar cepat sgera penyidikannya," sebut ganda.
Hasil pantauan INPEST ada kesalahan spek pada elektronik sehingga payung tidak berkembang.
"Pada matrial seharusnya memakai payung membrane Serge Ferrari, tapi tidak sesuai speak. Selain itu terdapat 4 item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari pejabat penandatanganan kotrak senilai Rp4.740.000.000,00," sebutnya.
"Jadi kita berharap APH segeran menetapkan tersangkanya, karena diproyek itu ada kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan," harapnya.
Kini tidak hanya Kejaksaan yang melakukan penyidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mendalami dugaan penyimpangan proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.
Saat ini, Korps Bhayangkara itu tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani membenarkan hal tersebut. Dikatakan, dia pengusutan perkara itu telah mulai berjalan.
"Masih (tahap) pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi," ujar Faizal, Rabu (3/5).
Dalam tahap itu, kata Faizal, pihaknya telah mengagendakan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
"Insya Allah dalam waktu dekat," singkat Faizal.
Empat orang lebih diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 6 unit payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Diketahui, pengerjaan proyek payung elektrik mengalami kerusakan dan terpaksa dihentikan.
Kontraktor PT Bersinar Jestive Mandiri akhirnya diputus kontraknya lantaran tak sanggup menyelesaikan hingga dua kali perpanjangan.
Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani menuturkan bahwa polisi masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini kita masih pulbaket. Nanti kita koordinasikan lagi. Kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," kata Kompol Faizal.
Adapun yang diperiksa ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan beberapa orang dari dinas terkait.
Faizal memastikan jika memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan.
Proyek pembangunan enam unit payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru ini diduga bermasalah sejak tahap awal tender. (*)
Tags : payung elektrik, proyek payung elektrik masjid agung annur, pekanbaru, polisi periksa sejumlah orang terlibat proyek payung elektrik, news,