PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan setiap pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan dipastikan akan menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dia merspon adanya temuan Narkoba oleh aparat kepolisian di Sky Club KTV. Hiburan malam itu berada di lokasi eks S Club KTV. Posisinya berada dalam areal Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. "Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi. Pemberlakuan sanksi bakal diberikan bagi pelaku usaha yang menyalahi izin usaha. Sanksi tetap berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kesalahan. Walau pengelola sudah melengkapi izinnya untuk membuka usaha yang baru," ungkap Jamil didepan wartawan, Selasa (8/12).
Jamil menyebut bahwa pengelola hiburan malam tersebut manajemen baru. Perizinannya pun berbeda dengan tempat hiburan sebelumnya. "Izinnya hiburan, tapi orangnya berbeda. Kalau tetap ada peredaran Narkoba, ya kita tutup lagi," sebutnya menambahkan bakal memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru dan Disbudpar Kota Pekanbaru meninjau ulang izin hiburan malam baik aktivitas dan perizinannya. (*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Pelaku Usaha Menyalah Disanksi,