Headline News Kota   2022/03/17 12:22 WIB

Sekprus Riki Hariansyah Beri Alasan Bangun Gedung PT BSP di Pekanbaru, Tapi 'Walau Sudah Wanprestasi Kontraktor Tetap Bekerja'

Sekprus Riki Hariansyah Beri Alasan Bangun Gedung PT BSP di Pekanbaru, Tapi 'Walau Sudah Wanprestasi Kontraktor Tetap Bekerja'
Sekretaris PT Bumi Siak Pusako, Riki Hariansyah

PEKANBARU - Sekretaris perusahaan PT Bumi Siak Pusako (BSP) Riki Hariansyah memberi alasan dibangunya gedung senilai Rp87 miliar di Pekanbaru.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BSP semula merencakan membangun gedung kantor enam lantai berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru persisnya di persimpangan Jalan Arifin Achmad.

Tetapi Riki Hariansyah memiliki alasan dibangunnya gedung itu di Kota Pekanbaru yang nantinya tidak akan dihuni oleh PT BSP yang tergabung dalam konsorsium Badan Operasi Bersama dengan Pertamina Hulu saja. Melainkan, juga untuk disewakan kepada pihak ketiga yang ingin berkantor.

"Gunanya tak hanya untuk kantor kita saja tapi juga komersial. Ada sewa, dari enam lantai bawah untuk perbankan, lantai dua convention center, lantai 3-4 disewakan, dan lantai 5-6 itu Kantor BSP," kata Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riki Hariansyah pada media belum lama ini.

Menurutnya, tidak dibangun gedungnya di Kabupaten Siak karena murni untuk komersil.

"Jika dibangun di Siak siapa yang mau menyewa karena pasar yang terbatas."

"Saat ini sudah ada partner mitra yang akan berkantor di gedung tersebut meskipun belum selesai," kata Riki mengklaim.

Dia mengaku sudah menghitung nilai komersialnya bahwa nilai investasi sebesar Rp87 miliar yang ditanamkan itu lima sampai delapan tahun sudah akan kembali dari hasil sewa.

Dia juga mengulas keinginan perusahaan minyak daerah untuk berkantor sendiri itu sudah lama. Bahkan tanah tempat bangunan sudah dibeli sejak tahun 2013 seluas 7.000 meter persegi.

"Dulu inginnya beli gedung yang sekarang ini Star City tapi tidak terwujud. Jadi ketika direktur sekarang ini didorong lagi untuk buat kantor. Terlebih lagi tahun 2022 kita sudah jadi pengelola 100 persen Blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP)," ungkapnya.

Saat ini PT BSP masih berkantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru dengan disewa. Ditambah juga ada 40 karyawan yang berkantor di Jakarta yang nantinya juga akan ditarik ke Pekanbaru.

"Jangankan Pekanbaru kita mau juga di Jakarta. Karena kita sudah "Go National" dan "Go International" sesuai dengan visi dan misi BUMD," sebut Riki yang juga pernah menjadi anggota DPRD Riau ini.

Kontraktor masih nekat kerja 

Kontraktor pembangunan gedung kantor BSP sebelumnya sudah diputus kontrak, tetapi masih nekat bekerja. DPRD Kabupaten Siak meminta pemerintah kabupaten setempat mengambil sikap terkait pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang kontraktornya sudah diputus kontrak tapi masih bekerja.

"Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalahan di pembangunan 'tower."

"Kenapa setelah putus kontrak mereka masih bekerja di situ," kata Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Operasi Bersama PT BSP-Pertamina Hulu.

Pemkab Siak harus tegas jika memang manajemen PT BSP salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi, pembangunan menara itu tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar.

Tentang keputusan pemutusan kontrak sudah melalui persetujuan pemegang saham?. Indra Gunawan menilai, Pemkab Siak adalah yang mayoritas sehingga yang lain bertanya-tanya kenapa hal ini seperti tidak ada penyelesaian.

Sementara Asisten II Setdakab Siak Hendrisan yang juga Komisaris PT BSP menceritakan awal mula pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.

"Mei mulai kerja setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Kontraktor minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.

Ke depan, lanjutnya, harus dilakukan dengan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya. (*)

Tags : Sekretaris Perusahaan PT Bumi Siak Pusako Riki Hariansyah, Rencana Bangun Gedung Kantor PT BSP, News Kota, Alasan Bangun Gedung PT BSP di Pekanbaru, Kontraktor Diputus Kontrak,