PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengumpulkan 2.756 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Pekanbaru untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di penjuru kota.
"Seluruh APK Caleg dan Parpol mulai dicopot."
"Hari ini kita sengaja mengumpulkan PTPS se-Kota Pekanbaru untuk kesiapan kita mengawasi dari hari tenang sampai hari pemungutan di tanggal 14 Februari," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy.
Hal ini bertepatan dengan dimulainya masa tenang pada hari ini, Minggu 11 Februari 2024, hingga Selasa 13 Februari 2024 nanti. Sedangkan hari pemungutan suara secara serentak akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).
Ia menyatakan, penertiban dilakukan Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Ferdy menjelaskan untuk APK jenis baliho atau spanduk akan ditertibkan oleh PTPS sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, berkoordinasi dengan Dishub dan Bapenda.
"Karena kalau billboard itu 'kan di Bappenda ya. Jadi nanti Dishub dan Bappenda akan membantu kita menurunkan. Karena billboard itu juga cukup tinggi, jadi tidak bisa dilakukan sendiri oleh PTPS atau Bawaslu itu sendiri. Kita bekerjasama dengan Satpol PP, Dishub dan Bappenda untuk menurunkan billboard," ujarnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru, tambah Ferdy, menargetkan H-1 hari pemungutan suara atau pada tanggal 13 Februari 2024 seluruh APK telah ditertibkan.
"H-1 kita sudah clear semua, berarti tanggal 13 Februari. Jadi hari ini kita secara simbolis dijalur protokol kita akan bersihkan, nanti kita akan kembali ke kecamatan masing masing untuk membersihkan tingkat kecamatan, kelurahan, sampai ke tingkat TPS," pungkasnya.
Ferdy juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk menurunkan secara mandiri APK masing-masing yang mungkin masih bertebaran sebelum ditertibkan oleh jajaran petugas Bawaslu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah [Sekda] Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution juga telah menghimbau partai politik untuk mulai menertibkan APK, mengingat masa tenang pada Pemilu tahun 2024 jatuh pada 11 Februari 2024.
"Sebenarnya diminta kepada partai politik untuk berpartisipasi lebih dulu menurunkan APK yang ada. Minimal mereka buka dulu APK milik partainya. Silahkan dibuka atau diturunkan, nanti akan kita telusuri lagi sisanya," kata Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat mengadiri Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Masa Tenang Pemilihan Umum tahun 2024, Jumat (9/2).
"Kegiatan ini oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru."
Menurut jadwal yang telah di tetapkan KPU, jadwal kampanye berakhir 10 Februari 2024. Tepat pada tanggal 11 Februari sudah memasuki masa tenang.
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, bahwa penertiban pembersihan alat peraga kampanye merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk partai politik dan harus dibersihkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan.
Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP serta seluruh partai politik yang ada di Kota Pekanbaru guna menertibkan Alat peraga Kampanye (APK).
"Menurut aturan, alat peraga kampanye itu harus diturunkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan. Berarti itu ditanggal 13 Februari. Masa tenang itu ditanggal 11 sampai 13 Februari," sebutnya.
"Mulai dari tanggal 11 waktu subuh sampai dengan tanggal 13 itu lah masa kita mencabut semua APK yang ada. Nanti akan kita turunkan baik dari KPU, BAWASLU, Kesbangpol, Pol PP, termasuk juga seluruh partai politik," sebutnya.
"Intinya untuk kesuksesan dari pemilu ini semua elemen yang ada di Kota Pekanbaru ini mendukung," sambungnya.
Ia berharap pemilu tahun ini dapat berjalan dengan baik, tertib serta kondusif. (*)
Tags : penertiban alat peraga kampanye, apk caleg dan parpol ditertibakn, pekanbaru, apk caloeg danparpol dicopot, masuk masa tenang apk caleg ditertibkan dan dibersih ,