Korupsi   2023/01/31 14:21 WIB

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan Mendengar Keterangan Terdakwa, Surya Darmadi: Bangun Kebun Sawit untuk Lapangan Kerja

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan Mendengar Keterangan Terdakwa, Surya Darmadi: Bangun Kebun Sawit untuk Lapangan Kerja
Surya Darmadi

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa yang diperiksa keterangannya yakni Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dalam kesempatan ini, Surya Darmadi buka-bukaan soal keseriusannya mengolah lahan di Inhu Riau menjadi kebun sawit yang bisa bermanfaat dan menjadi lapangan kerja untuk warga.

Salah satu keseriusan Surya dibuktikan lewat usahanya untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit. Saat itu, Surya bercerita bahwa diminta oleh pemerintah daerah untuk menanam sawit lebih dulu sebagai syarat untuk mendapatkan HGU. Aturan itu diikuti Surya demi terbitnya HGU.

"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya Darmadi kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang menyidangkan perkara Surya Darmadi merasa heran dengan aturan tersebut. Sebab, sepengetahuan Fahzal, untuk menggarap lahan harus mengantongi izin HGU terlebih dahulu. Menurut Fahzal, aturan di Inhu Riau tersebut justru berbanding terbalik.

"Sebetulnya, ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.

Surya pun menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan. Sebab, bukan hanya perusahaan Surya Darmadi yang disyaratkan seperti itu. Makanya, banyak perusahaan yang saat ini bermasalah soal izinnya.

"Iya tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.

Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut. Sebab, menurut hakim, aturan janggal tersebut yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. Di mana, kata hakim, izin HGU anak usaha PT Duta Palma Group belum terbit padahal sudah sekian lama.

"Oke nanti saya balik, itu Banyu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Agrolestari, sudah sekian lama kenapa enggak keluar HGUnya, nah siapa yang salah?," ungkap Hakim Fahzal.

Lebih lanjut, hakim juga mengonfirmasi ihwal kelanjutan aturan tersebut. Surya menjelaskan bahwa setelah lahan di daerah Indragiri Hulu ditanami, barulah anak usahanya mendapat izin HGU. "Betul. Saya ada satu kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen, baru keluar HGU," urainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menguraikan penjelasan kliennya yang memang serius untuk mendapatkan HGU. Salah satunya dengan melakukan penanaman terlebih dahulu. Atas dasar itulah, kata Juniver, perusahaan Surya Darmadi mempunyai hak untuk mendapatkan HGU.

"Bahwa kalau untuk mendapatkan HGU, tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itu lah yang diberikan hak. Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," beber Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Juniver menekankan bahwa Sueya Darmadi sebenarnya mempunyai itikad baik untuk membangun suatu daerah dan membuka lapangan kerja lewat kebun sawit. Oleh karenanya, Surya Darmadi patuh terhadap persyaratan agar bisa mendapatkan izin HGU perusahaannya.

"Ini lah yang dilakukan, yang sudah didapatkan PT Duta Palma, dapat izin lokasi dulu, dapat IUP dulu, diusahakannya, barulah diajukan izin untuk mendapatkan hak, apakah hak pakai, atau hak guna usaha," terangnya.

Namun faktanya, diterangkan Juniver, dalam persidangan menyatakan bahwa pengurusan untuk mendapatkan izin HGU tersebut terjadi pertentangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat dengan Area Penggunaan Lain (APL) keputusan pemerintah daerah.

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," urainya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai jalan tengah bagi pengusaha yang mengalami masalah perizinan serupa dengan Duta Palma Group. Oleh karenanya, ditegaskan Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Jadi sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di takeover diberikan waktu 3 tahun, dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022, seperti yang dilansir dari okezone.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak. (*)

Tags : Sidang Korupsi, Sidang Alih Fungsi Lahan Digelar, Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, PT Duta Palma Group Bangun Kebun Sawit untuk Lapangan Kerja,