Linkungan   2026/07/30 10:32 WIB

Sungai Banyak Alami Penyusutan Perlahan dari Pengelolaan Kebun Sawit, 'Bahkan ada yang Sampai Hilang di Dalam Konsesi'

Sungai Banyak Alami Penyusutan Perlahan dari Pengelolaan Kebun Sawit, 'Bahkan ada yang Sampai Hilang di Dalam Konsesi'

LINGKUNGAN - Dalam perjalanannya, banyak sungai mengalami penyusutan perlahan akibat hadirnya kebun-kebun kelapa sawit, bahkan ada yang sampai hilang pada lokasi di dalam konsesi.

"Di banyak lanskap sawit lama, justru sungai jarang lenyap dalam satu peristiwa, yang terjadi adalah penyusutan perlahan dari pengelolaan kebun," kata Dahrul Rangkuti, Aktivis Eka Nusa dalam bincang-bincangnya, Rabu. 

Ia kembali melihat peristiwa yang terjadi atas tindakan pihak hukum yang memberi tindakan pencegahan melalui penetapan satu korporasi sawit sebagai tersangka karena menanami kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada pertengahan Mei 2026, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Penyidik menemukan barisan sawit tumbuh hanya dua sampai lima meter dari tepi sungai, jauh di dalam ruang yang menurut aturan seharusnya dibiarkan kosong sebagai pelindung. Taksiran kerugian ekologis mendekati Rp188 miliar.

Menurutnya, kasus ini menyentuh persoalan yang jauh lebih luas daripada satu perusahaan, yaitu, nasib sungai-sungai kecil yang perlahan lenyap dari pengelolaan di dalam perkebunan sawit tua.

"Mula-mula satu anak sungai hilang dari peta kerja, lalu raib dari desain blok tanam, kemudian luput dari pemahaman pekerja lapangan."

"Akhirnya, lepas dari tanggung jawab pada saat batas baru hak guna usaha tidak lagi memasukkan sempadannya. Airnya boleh jadi masih mengalir, tetapi sungai itu tidak lagi sebagai ekosistem," sebutnya.

Ia melihat, status yang melekat pada sungai menyusut menjadi sekadar alur teknis di tengah kawasan produksi. Inilah yang dimaksud sungai yang hilang, bukan air yang menguap, melainkan sungai yang kehilangan pengakuan, perlindungan, dan pemiliknya.

Dahrul menilai, persoalan ini berakar jauh ke tahap perencanaan perkebunan. Ketika kebun dibuka beberapa dekade lalu, peta topografi, peta izin, peta hidrologi, peta tata ruang, dan peta operasional perusahaan kerap tidak saling terbaca.

"Anak sungai kecil, rawa musiman, alur limpasan, dan cekungan air dianggap kurang penting dibanding jalan panen, blok tanam, drainase, dan target produksi."

Setelah pembukaan lahan, bentang alam pun berubah, sungai kecil bisa melebar, menyempit, tertimbun sedimen, terpotong jalan, atau tersambung dengan parit buatan, katanya.

Dari titik itu status satu alur menjadi kabur, dan orang tidak lagi yakin apakah yang mengalir di depannya itu sungai, anak sungai, saluran drainase, kanal kebun, atau bahkan embung.

Sungai juga sering tersamarkan oleh sistem air buatan di dalam kebun, sebutnya.

Tetapi parit, kanal, gorong-gorong, pintu air, kolam tampung, dan embung terbangun untuk mengatur genangan, membuka akses, atau menyediakan air pemadam kebakaran.

Infrastruktur semacam itu menurutnya, tidak dengan sendirinya keliru.

Masalah muncul ketika saluran buatan menempel pada sungai alami, ketika embung mengambil alih fungsi rawa, atau ketika parit kebun membelokkan arah aliran hingga batas antara ekosistem dan infrastruktur produksi melebur.

Peraturan Menteri PU 4/2024 tentang pengalihan alur sungai menegaskan, mengubah alur bukan pekerjaan teknis yang boleh dilakukan diam-diam, melainkan menuntut izin, persetujuan, ketentuan teknis, dan pengawasan.

Di sinilah perlu pertegas perbedaan yang sering kabur. Sungai adalah alur dan airnya, sedangkan sempadan sungai adalah jalur daratan di kiri dan kanan palung yang sengaja dilindungi sebagai penyangga antara air dan kegiatan manusia.

Keduanya berbeda, tetapi tidak bisa terpisahkan. Peraturan Pemerintah 38/2011 tentang Sungai, menempatkan palung dan sempadan sebagai satu kesatuan ruang sungai, sementara Peraturan Menteri PUPR 28/2015 memberi pedoman teknis penetapan garis sempadannya.

Untuk sungai besar tak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan paling sedikit 100 meter dari tepi palung. Untuk sungai kecil paling sedikit 50 meter.

Angka itu menegaskan, sempadan bukan sisa lahan yang belum sempat ditanami, melainkan ruang milik sungai itu sendiri.

Fungsi sempadan inilah yang menjelaskan mengapa sungai bisa rusak meski air masih ada.

Vegetasi di tepi sungai menahan erosi, menyaring sedimen dan residu kimia, menjaga suhu air, menyediakan habitat, sekaligus memberi ruang ketika debit naik.

Saat sempadan ditanami sawit sampai ke bibir air, seperti yang penyidik di Pelalawan temukan, garis sungai memang masih tampak di peta tetapi mesin ekologisnya berhenti bekerja.

Tebing yang longsor mengirim tanah ke badan air, kualitas air menurun, dan koridor satwa terputus. Yang hilang dalam keadaan begitu bukan sekadar barisan pohon di tepian, melainkan sungai sebagai sistem yang utuh.

Merusak sempadan, pada akhirnya, adalah cara paling pelan untuk menghilangkan sungai.

Kedudukan PP 38/2011 memang masih diperdebatkan ahli hukum, dan Peraturan Pemerintah 30/2024 sebagai turunan UU 17/2019 kini menjadi rujukan yang lebih mutakhir.

Terlepas dari perdebatan teknis itu, prinsipnya tetap sama dari satu aturan ke aturan lain,  sungai punya ruang perlindungan yang tidak boleh diperlakukan sebagai lahan produksi biasa.

Persoalan bertambah pelik ketika pembaruan HGU justru mengeluarkan sempadan dari bidang yang diizinkan.

"Secara prinsip langkah itu benar, sebab sempadan memang tidak semestinya menjadi lahan produksi," kata Dahrul.

Namun tanpa peta rinci, patok lapangan, program pemulihan, dan pengelola yang jelas, bekas sempadan itu mudah berubah menjadi ruang abu-abu yang tidak terurus.

Perusahaan bisa merasa tidak lagi memegang kewenangan penuh, sedang kehadiran negara belum tentu cukup cepat mengisi kekosongan.

Di celah itulah pihak luar maupun masyarakat sekitar dapat masuk untuk menanam, memanen, atau membuka akses.

Mengeluarkan sempadan dari HGU karena bisa menyelamatkan sungai di atas kertas sekaligus membuka pintu perambahan di lapangan bila tidak disertai tata kelola yang memadai.

Langkah Polda Riau menempuh jalur pidana terhadap korporasi perlu dibaca dalam kerangka ini. Penegakan hukum pidana lingkungan tidak selalu harus menunggu seluruh upaya administratif dinyatakan gagal.

Penjelasan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membatasi asas ultimum remedium hanya pada pelanggaran formil tertentu, yakni, pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

Untuk dugaan kerusakan yang lebih substansial, instrumen pidana justru bisa menjadi pilihan utama, terlebih bila kerusakan berlangsung lama, menyangkut kepentingan publik, dan melibatkan badan usaha yang menikmati keuntungan ekonomi darinya.

Peraturan Mahkamah Agung 1/2023 turut memperkuat kebutuhan pedoman khusus bagi hakim dalam mengadili perkara lingkungan.

Bagaimana pemulihan?

Dahrul Rangkuti menilai, proses pidana tidak boleh meniadakan pemulihan. Lokasi perkara memang perlu diamankan supaya barang bukti tidak hilang, tetapi mengamankan bukti berbeda dengan membiarkan kerusakan terus berjalan.

Tindakan darurat seperti menghentikan panen di sempadan, melarang pemupukan dan pestisida, menstabilkan tebing, mengendalikan sedimentasi, serta menutup akses ilegal semestinya tetap bisa berjalan atas persetujuan penyidik dan di bawah pengawasan ahli.

Standar keberlanjutan sawit juga perlu bergerak lebih cepat dan lebih berpihak pada ekologi.

Panduan Roundtable on Sustainable Palm Oil menekankan pemetaan, penandaan batas, perlindungan vegetasi riparian, restorasi dengan tumbuhan lokal, pemantauan, serta pengelolaan yang adaptif.

Untuk kebun lama, restorasi tidak bisa sembarangan, sebab mencabut seluruh sawit tua di tepi sungai sekaligus malah berisiko memicu erosi baru.

Jalan tengah yang masuk akal adalah restorasi bertahap yang terikat waktu, hentikan produksi di sempadan sekarang, pulihkan vegetasi secara aktif, jaga tebing, ukur kualitas air, lalu laporkan kemajuannya secara terbuka.

Penyelesaian di tingkat nasional sebaiknya berbasis daerah aliran sungai, bukan sekadar tambal sulam kasus per kasus.

Temuan beberapa aktivis menunjukkan ada ratusan konsesi sawit dan hutan tanaman yang membebani daerah aliran sungai besar di Riau saja, hingga penanganan satu perkara tidak akan cukup.

"Pemerintah perlu memetakan ulang sungai alami, anak sungai, saluran buatan, kanal, embung, dan bekas alur di seluruh konsesi prioritas," kata dia.

Setiap sempadan yang dikeluarkan dari HGU sepatutnya disertai rencana pengelolaan, sumber biaya, penjaga lapangan, dan mekanisme pengawasan publik.

Perusahaan yang dahulu memetik manfaat ekonomi dari area itu pun layak ikut menanggung biaya pemulihan, sekalipun status tanah sudah berubah.

Sungai yang hilang di dalam konsesi sawit tidak akan kembali hanya karena ada garis baru di peta. Sungai pulih ketika sempadan hidup lagi, alurnya diakui, airnya dijaga, dan jangan biarkan tanggung jawab atas sungai ini mengambang tanpa pemilik. (*)

Tags : Sungai, Penyusutan, Sungai Hilang, Pengelolaan Kebun Sawit, Sungai dalam Konsesi, Lingkungan, Alam,