Politik   2023/10/18 9:20 WIB

Tahun 2019, Anggota DPR yang Kerja 5 Tahun Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Tahun 2019, Anggota DPR yang Kerja 5 Tahun Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

JAKARTA - Tahun depan, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar-besaran yakni pemilihan umum (pemilu). Bersamaan dengan itu, para anggota lembaga legislatif yang menjabat sejak pemilu tahun 2019 akan segera mengakhiri jabatannya.

"Anggota DPR yang kerja 5 tahun dapat uang pensiun seumur hidup."

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). (*)

Tags : uang pensiun dpr uang pensiun dpr anggota dpr ,