Riau   2021/12/08 22:36 WIB

Tak Becus 'Jalankan' Proyek Pemprov, Akibatnya 'Dua Kontraktor di Black List atas Kelalaianya'

Tak Becus 'Jalankan' Proyek Pemprov, Akibatnya 'Dua Kontraktor di Black List atas Kelalaianya'
Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution meninjau sejumlah proyek di Pelalawan, Riau.

Dua perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau di black list.

PEKANBARU - Perusahaann CV Riski Danes Putri yang melaksanakan proyek pengerjaan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti dan CV Merangin Karya Sejati sebagai pelaksana proyek pengerjaan Jalan Teluk Meranti - Sebekek di black list.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, telah menginstruksikan 2 kontraktor itu untuk di black list, karena Ia tidak yakin pengerjaan proyek selesai tepat waktu oleh dua perusahaan itu.

Peninjauan proyek pembangunan kegiatan Pemprov Riau Tahun anggaran 2021 sebelumya sudah dilakukan Wagubri pada Selasa 7 Desember 2021 di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Progres pengerjaan pembangunan jalan tersebut, dipastikan tidak akan siap sesuai waktu, yang saat ini sisa waktu pengerjaannya tinggal 15 hari kalender," kata Wagubri Edy Natar Nasution.

"Masa kontrak proyek ini berakhir pada tanggal 20 dan 22 Desember 2021 ini."

"Sementara, pengerjaan masih 31 dan 36 persen. Maka itu saya minta PPK black list dua perusahaan tersebut," kata Wagubri, seperti dirilis mcr, Rabu (8/12).

Instruksi ini kata Wagubri, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Ia siap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

"Makanya kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak diberi sanksi." 

"Sesuai Perpres dan juga arahan Presiden RI, dari jauh hari sebelumnya. Dalam aturan itu telah diingatkan jangan ada lagi pengerjaan proyek yang bermasalah dan tidak selesai."

"Kemarin pihak KPK juga berkunjung ke Riau dan menyampaikan ada 8 area yang rawan korupsi. Di antaranya penganggaran dan pengadaan barang dan jasa ini. Maka itu saya melakukan pengawasan meskipun saat ini baru fokus tingkat kontrak kerja," jelasnya.

Menurut Wagubri, permasalahan pembangunan jalan di Teluk Meranti ini, juga tidak lepas dari lemahnya pengawasan.

"Buktinya juga terlihat dari kesiapan seperti material yang tidak tersedia di lokasi. Artinya, keseriusan untuk pengurusan proyek ini tidak ada dan masih lemah," sebut Wagubri.

"Tidak hanya material, pekerja yang bekerja di lokasipun juga tidak ada."

"Bagaimana proyek mau selesai. Berdasarkan itu juga saya tegaskan PPK untuk melakukan black list perusahaan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Wagubri juga menegaskan PPK proyek Disdik berikan tindakan pada pengerjaan proyek pembangunan gedung di SMAN 3 Teluk Meranti.

Di SMA 3 ini ada 8 proyek pembangunan. Namun, hanya satu yang selesai. Sedangkan sisanya sudah melewati masa kontrak. 

"Pembangunan gedung sekolah ini merupakan yang ke dua kali saya tinjau dan bermasalah, yang  sebelumnya di Kabupaten Siak."

"Saya juga pertanyakan bagaimana pengawasan dari Disdik atau PPK nya," tutur Wagubri.

Wagubri kembali menegaskan, untuk progres pengerjaan proyek kegiatan Pemprov Riau, ia akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Riau, hingga akhir tahun 2021.

"Jika ke depan masih ada yang ditemukan saya juga sudah minta pihak inspektorat untuk menindaklanjuti," tutupnya.

Sementara, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau, Arief Setiawan, mengatakan, untuk dua perusahaan pembangunan jalan di Teluk Meranti ini, pihaknya sudah memberikan beberapa kali teguran.

"Teguran itu yaitu sampai teguran terakhir atau SM 3 (Kontrak kritis 3)."

"Sesuai yang disampaikan bapak Wagubri, kita juga tidak yakin proyek ini akan tuntas sesuai waktu. Melihat waktu kerja yang tinggal berapa hari ke depan."

"Untuk itu kita akan persiapkan di black list sesuai aturan berlaku," katanya.

Terkait anggaran proyek ia menjelaskan, untuk Teluk Meranti - Sebekek yang dikerjakan CV Riski Danes Putri, anggarannya sebanyak Rp11 miliar, dan berakhir tanggal 22 Desember 2021. Sementara, perogres pengerjaan kegiatan baru tercapai 31 persen.

"Untuk Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti yang dikerjakan CV Merangin Karya Sejati anggarannya Rp36 miliar dengan pekerjaan baru 36 persen. Sementara, masa kontrak berakhir 20 Desember 2021," tuturnya.

Untuk perusahaan ini tidak ada lagi kesempatan diberikan penambahan waktu. Hal ini juga sesuai penilaian kerja berjalan, terutama terkait material yang tidak jelas.

"Katanya [kontraktor] material dari Tanjung Balai Karimun dan tidak tau kapan pasti datangnya. Dan itu sudah tidak mungkin. Maka itu kita tidak terima," tutupnya. (*)

Tags : Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Wagubri black list Kontraktror, Kontraktor Tak Becus Jalankan Proyek, Riau, Proyek Pemprov,