Riau   2022/09/13 21:36 WIB

Tarif Jasa Layanan Parkir Naik, 'untuk Melirik Jutaan Unit Kenderaan yang Berpotensi Genjot PAD'

Tarif Jasa Layanan Parkir Naik, 'untuk Melirik Jutaan Unit Kenderaan yang Berpotensi Genjot PAD'

Mulai  tangga 1 September 2022 tarif jasa layanan parkir naik yang berpotensi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PEKANBARU- Tarif jasa layanan parkir di Pekanbaru sudah naik per tanggal 1 September 2022.

"Tarif jasa layanan parkir naik untuk melirik 1 juta unit kenderaan yang berpotensi genjot PAD."

"Data satu juta kendaraan bermotor di Pekanbaru ini merupakan data dari tahun keluarnya kendaraan tersebut. Jumlah itu merupakan data kendaraan yang masih tercatat dan masih membayar pajak," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan pada media, Selasa (13/9).

Untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dan roda empat Rp3.000 per sekali parkir.

Sementara untuk pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru, pada Zona I di 88 ruas jalan umum dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Sisanya zona II dan III dikelola oleh Dishub, dan sebagian kecil dikelola perorangan serta koperasi.

Dari 88 ruas jalan tersebut, pihak ketiga mempekerjakan juru parkir (jukir) sekitar 1.500 orang.

Jika dikalkukasikan dengan jumlah kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru yang mencapai 1.040.176, maka ada miliaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari parkir. Jutaan kendaraan itu termasuk semua jenis kendaraan.

Ada lima jenis kategori kendaraan bermotor di Pekanbaru, yang terdiri dari mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus.

Dari jenis itu, sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak, yakni mencapai 796.611 unit. Kemudian mobil penumpang 165.615 unit, mobil barang 74.435 unit, mobil bus 2.804 unit, dan kendaraan khusus 677 unit.

"Jika semua kendaraan itu melakukan sekali parkir dan dikalikan Rp2.000 per harinya, ada sekitar Rp2 miliar lebih PAD Kota Pekanbaru dari parkir dalam satu hari. Artinya, potensi PAD dari parkir di Pekanbaru sangat besar," kata Yuliarso.

Namun kata Yuliarso, jumlah itu bukanlah jumlah kendaraan yang beredar di Pekanbaru. Menurutnya, jumlah kendaraan yang beredar di Pekanbaru sangat jauh berbeda dengan total kendaraan yang ada.

Menurutnya, tidak mungkin satu juta kendaraan itu beredar dalam satu hari dan membayar parkir secara bersamaan dalam satu hari.

Data satu juta itu merupakan data dari tahun keluarnya mobil atau motor sampai hari ini yang masih tercatat dan masih membayar. Kalau pun kita data kembali, kendaraan yang beredar itu berbeda, tidak sekaligus beredar 1 juta," ujar Yuliarso,

Dikatakannya, pihaknya memiliki penghitungan dari hasil survei. Rata-rata semua penghitungan sudah dimasukan dalam penghitungannya. "Intinya kita sudah punya survei dan kita sudah kalkulasi dengan penghitungan kita dengan tim," katanya.

Namun, Ia tidak bisa menyebutkan secara pasti kalkulasi sesuai hasil surveinya. Ia menyebut dengan tarif parkir Rp2.000 dan Rp3.000 ini, Dishub menerima total setoran dari pihak ketiga mencapai Rp40 juta per harinya.

Sementara untuk pendapatan pihak ketiga selama satu hari, Ia tidak bisa memastikan. Namun dirinya hanya menyampaikan potensi pendapatan parkir selama satu tahun. "Ini loh potensi selama satu tahun, sekitar Rp39 miliar potensinya. Kalau yang skenario Rp2.000 dan Rp3.000 ini setahun itu potensi pendapatan, totalnya itu Rp49 miliar," sebut Yuliarso.

Dari potensi yang disampaikan itu, Pemko Pekanbaru menerima pada tahun pertama 20 persen. Kemudian pada tahun kedua naik 2,86 persen.

Dengan tarif parkir Rp2.000 dan Rp3.000 pada tahun kedua kerjasama dengan pihak ketiga ini, Pemko Pekanbaru menerima 22,86 persen dari potensi yang telah ditetapkan.

"Dengan tarif Rp2.000 dan Rp3.000 ini, mereka (PT YSM) menyetorkan ke kita sekitar Rp11 miliar lebih," ucapnya.

Jumlah itu kata Yuliarso, belum termasuk dengan pengelolaan parkir yang dikelola oleh perorangan dan koperasi. Namun, jumlah yang dikelola perorangan dan koperasi tersebut tidak terlalu besar.

"Ada dua puluhan yang dikelola perorangan dan koperasi, Cuma kita tidak tahu berapa besarannya, karena jumlahnya tidak terlalu besar dan relatif kecil," ungkapnya.

Sementara terkait kecilnya bagian yang diterima oleh Pemko Pekanbaru dari pengelola parkir, dirinya menyebut bahwa dalam kontraknya, pendapatan yang diterima Pemko Pekanbaru setiap tahunnya meningkat selama 10 tahun pengelolaan oleh pihak ketiga. Begitu juga dengan potensi PAD yang dihitung.

"Jadi kontraknya itu bertingkat. Di tahun pertama kita dapat 20 persen, kemudian tahun kedua ditambah 2,86 persen jadi 22,86 persen, tahun ketiga 25,72 persen hingga tahun kesepuluh itu 45,74 persen," jelasnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan yang diterima Pemko hampir seimbang dengan pengelola pada tahun kesepuluh. Begitu juga dengan potensinya, dari Rp39 miliar di tahun pertama, Rp49 miliar tahun kedua, hingga Rp61 miliar setahun.

"Jadi sepuluh tahun itu begitu hitungannya, kita meningkat terus hampir seimbang kita itu. Karena ini hitungannya, kita juga harus memperhitungkan investasi mereka juga, seperti atribut mereka yang menyediakan. Semua terukur," sebutnya.

Yuliarso menyebut, jika masih menerapkan metode konvensional, maka sulit untuk mengendalikan ribuan jukir. Bahkan, Dishub pun ikut terlibat menyelesaikan masalah jukir dengan aparat hukum.

"Jadi jangan dilihat dari kutipan atau jasa layanan yang didapat. Karena filososfinya untuk memperlancar arus lalu lintas. Makanya kita harus menganalisis, menilainya, mulai dari filososfinya sampai ke teknisnya, sampai ke pendapatannya, jadi harus komprehensif," sambungnya. (*)

Tags : Tarif Jasa Layanan Parkir Naik, 1 Juta Unit Kenderaan di Kota Pekanbaru, JasaPArkir Berpotensi Genjot PAD,