Pekanbaru   2023/11/21 9:51 WIB

Tempat Usaha yang Terdampak Saluran Penggunaan IPAL Tidak akan Merugi, 'karena akan Dibebaskan Biaya Retribusi'

Tempat Usaha yang Terdampak Saluran Penggunaan IPAL Tidak akan Merugi, 'karena akan Dibebaskan Biaya Retribusi'
Pekerjaan galian proyek instalasi pengolahan air limbah 

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil keputusan membebaskan biaya retribusi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk beberapa usaha.

"Beberapa tempat usaha di kota Pekanbaru mendapat pembebasan biaya retribusi dalam penggunaan IPAL."

"Setidaknya ada 17 tempat usaha yang terdampak proyek pembangunan IPAL ini akan menerima kompensasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Pomi Nasution mengumumkannya.

Sekda menyebut ini sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami para pelaku usaha.

Keputusan tersebut diambil setelah sesi tanya jawab dengan tim Asian Development Bank (ADB) pada 23 Oktober 2023.

Sementara Naning, anggota tim ADB, menyampaikan data terkait dampak sosial proyek IPAL, dengan 17 tempat usaha yang mengalami penurunan omzet hingga 60 persen selama pembangunan IPAL.

"Dalam rekomendasi kami, kami menyarankan opsi memberikan akses atau sambungan rumah kepada tempat usaha yang terdampak. Ini sebagai langkah mengurangi kerugian mereka selama pembangunan IPAL," ujar Naning.

Tetapi Indra Pomi kembali menegaskan Pemko Pekanbaru memutuskan bahwa 17 tempat usaha tersebut akan dibebaskan dari biaya retribusi IPAL. Jika memang terdapat jalur IPAL yang melintas di lokasi mereka.

"Saat ini, semua biaya sambungan rumah masih gratis. Biaya pemasangan sambungan rumah IPAL juga dianggarkan dalam APBD dan APBN, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya pemasangan sebesar Rp14 juta," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak proyek IPAL, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam pembangunan kota Pekanbaru. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : Instalasi Pengolahan Air Limbah, Pembangunan IPAL, Pekanbaru, Pemko Bebaskan Biaya Retribusi dalam Penggunaan IPAL untuk 17 Tempat Usaha,