ROKAN HULU - Pengadilan Negri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa Kasus Narkoba M Yunus DKK, berdasarkan keputusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rokan Hulu yang diketuai oleh Irfan Lubis SH MH.
Irfan Lubis SH MH, mengetok palu hakim sebagai tanda bebasnya M Yunus dkk dalam kasus Narkoba yang didakwakan kepadanya oleh penyidik dari Polsek Rambah Hilir. Sidang kasus Narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang. Pada sidang putusan yang digelar Rabu tanggal 25 November 2020 Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus dkk.
Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus dkk, Muhammad Hakim SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus dkk, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya. "Majlis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba." papar Muhammad Hakim.
Pada sidang, Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus dkk, untuk dibebaskan.
Penulis: Riau Alfian
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Pengadilan Negeri Rohul, Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan,