JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/02).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara lebih dari Rp39,7 triliun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana penjara lima tahun," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan, hal-hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perkebunan kelapa sawit Duta Palm Group belum menerapkan plasma dan terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, dan juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Atas putusan itu, kuasa hukum Surya Darmadi mengajukan banding, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda Rp1 miliar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU.
Jaksa juga menutut Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp78 triliun, yaitu uang kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD7,8 juta (atau hampir Rp200 miliar), serta uang sebesar Rp73,9 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jika terdakwa tidak melakukan pembayaran, jaksa meminta, agar harta Surya Darmadi disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu, jika hartanya tidak mencukupi dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jaksa menuntut, untuk diganti dengan pidana penjara 10 tahun
Dalam dakwaan sidang yang berlangsung dari September 2022 hingga Februari 2023 itu, Surya Darmadi disebut “telah melakukan atau turut serta melakukan” perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Kasus ini bermula ketika Bupati Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan milik Duta Palma Group yang diduga melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Dari buron hingga kembali ke Indonesia
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno Hatta dan langsung membawanya untuk diperiksa di kantor Kejagung, Senin (15/08) siang, tahun lalu.
“Kami telah melakukan penjemputan tersangka SD, dan dua minggu yang lalu SD berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keterangan kepada media.
Surya, menurutnya, mendarat pada pukul 13.30 WIB menggunakan penerbangan China Airlines.
Pemeriksaan oleh Kejagung, kata Burhanuddin, akan dilakukan bekerjasama dengan KPK, "karena juga ada perkara yang ditangani oleh KPK".
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menampik bila Surya disebut 'kabur'.
Surya, menurut Juniver, terbang dari Taipei, China, dan selama ini tidak mengetahui ada panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun.
"Beliau tinggal di luar negeri dan baru mengetahui ada pemanggilan," lanjut Juniver.
Sebelumnya, Juniver mengatakan bahwa kepulangan kliennya ke Indonesia bukan dalam konteks “menyerahkan diri”, melainkan “membela diri” atas tuduhan korupsi tersebut.
“Dengan dia hadir, dia bisa membela dirinya secara sempurna,” katanya.
Surya Darmadi alias Apeng, yang merupakan bos dari perusahaan pengekspor sawit PT Duta Palma Group, rencananya akan tiba di Indonesia dan datang ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/08), untuk “membuat klarifikasi” kasus yang menjeratnya.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mewanti-wanti agar penegak hukum memastikan Surya Darmadi tidak melarikan diri dan mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada kasus Djoko Tjandra.
Apalagi, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung untuk diperiksa.
Dia juga telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau dan belum pernah tertangkap sejak saat itu karena keberadaannya “belum diketahui”.
“Enggak ada negosiasi, tangkap saja karena sudah tiga kali mangkir. Kalau pengacaranya bilang ‘mohon hormati proses hukum’, lah wong tersangkanya enggak menghormati kok, kabur kok. Penting bagi aparatur penegak hukum kita untuk tegas, tidak ada negosiasi bagi seorang tersangka,” kata Wawan, Minggu (14/08).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Surya ke luar negeri sejak Kamis (11/08). Pada 2019 lalu, Surya juga pernah dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun faktanya dia belum tertangkap dan berada di luar negeri sampai saat ini.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, mengaku belum menerima informasi terkait rencana kedatangan Surya.
“Kalau dia niat mau datang, masuk (ke Indonesia) kan bisa. Kami tidak pernah menangkal mereka masuk ke Indonesia, kalau mencegah ke luar ya. Kalau yang bersangkutan ingin datang silakan saja datang, enggak perlu koar-koar di media,” kata Ketut ketika dihubungi.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit di Riau.
Menurut penghitungan Kejagung, tindakan itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Apabila terbukti, kasus ini ditengarai sebagai korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia sejauh ini.
Juniver Girsang mengklaim bahwa dengan kesediaan Surya untuk datang ke Kejagung menunjukkan bahwa kliennya “sudah mempersiapkan diri menghadapi masalah hukumnya”
“Tanpa saya katakan kooperatif, dengan kehadiran dia kan sudah memperlihatkan niat baiknya memenuhi ketentuan dan aturan untuk membela dirinya,” ujar Juniver.
Dia beralasan bahwa selama ini Surya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
“Dia bilang ke saya tidak bisa hadir, kondisinya tidak memungkinkan dan dalam perawatan. Saya katakan, ‘kalau you sehat you harus datang ke Indonesia sehingga bisa membela diri sebagaimana hakmu sesuai Undang-Undang’,” jelas Juniver.
Penegak hukum diminta tegas
Wawan Suyatmiko dari TII mengaku sanksi dengan “niat baik” Surya dan mendesak Kejaksaan Agung serta KPK segera menangkap tersangka tanpa harus menunggu kedatangannya secara sukarela ke Kejaksaan Agung.
Menurut Wawan, apabila Surya kooperatif dengan penegakan hukum maka dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.
“Enggak ada itu kooperatif, tiga kali mangkir kok kooperatif. Enggak ada itu alasan kesehatan. Di sini lah letak ketegasan aparat penegak hukum kita yang enggak boleh ditawar-tawar.”
Wawan menilai Kejaksaan Agung telah memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Surya.
Apalagi, mengingat status Surya sebagai DPO sejak 2019 dan pernah dicekal sebelumnya, namun tetap bisa pergi ke luar negeri.
“Ketika dia bisa kabur ke luar negeri setelah berstatus DPO waktu 2019, itu berarti ada sesuatu. Kalau sekarang pulang enggak perlu ada negosiasi dicabut cekalnya.”
“Nanti kasusnya kayak Djoko Tjandra yang cekalnya dicabut malah bisa kemana-mana. Jangan percaya janji seorang tersangka,” jelas Wawan.
Kritik terhadap KPK
Kejaksaan Agung beralasan upaya paksa terhadap Surya Darmadi belum dilakukan lantaran keberadaannya selama ini belum diketahui.
“Orang keberadaannya saja belum jelas kok, mau ambil dimana. Di alamat dia di Jakarta dan Riau sudah kita panggil, bahkan kita himbau dari surat kabar,” jelas Ketut.
Sebelumnya Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Namun pada Jumat (5/08), Kementerian Luar Negeri Singapura menepis kabar itu dengan menyatakan bahwa Surya Darmadi “tidak berada di Singapura”.
Ketut juga mengakui bahwa sejauh ini upaya pencarian Surya Darmadi “belum sampai tindakan ke luar negeri”.
“Tapi upaya diplomasi dengan atase kita di sana sudah kita lakukan, nanti langkah selanjutnya kita pikirkan lagi,” kata dia.
Sementara itu, Wawan menilai penegak hukum semestinya bisa melacak kehadiran Surya melalui jejaring sesama penegak hukum di negara lain. Apalagi, Surya telah masuk dalam daftar red notice Interpol sebagai buronan hingga 2025.
Seperti apa kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi?
Kejaksaan Agung menduga perusahaan Surya telah menyerobot lahan seluas 37.095 hektare di Riau sejak 2003 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Surya diduga bekerja sama dengan Bupati Indragiri Hulu yang menjabat pada saat itu, Thamsir Rachman, untuk memuluskan izin pengelolaan hutan untuk perkebunan kepala sawit.
Perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, seperti izin prinsip untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kejagung kemudian menemukan bahwa PT Duta Palma Group tidak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang dikelola.
Sementara itu, Surya juga telah menjadi buronan KPK sejak 2019 dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada saat itu.
Apeng diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.
KPK pernah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk diperiksa dalam kasus ini, namun dia tidak pernah datang. (*)
Tags : Surya Darmadi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi Terdakwa Korupsi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tuntut Surya Darmadi Seumur Hidup,