Korupsi   2022/01/18 13:16 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 'Menunggu Proses Persidangan'

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 'Menunggu Proses Persidangan'

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp36 miliar dari tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

"Ada sejumlah 36 miliar rupiah uang sitaan dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES) dititipkan di rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan."

"Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dan saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," kata Juru bicara KPK Ali Fikri seperti dirilis Antara, Senin (17/1).

Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

KPK mengharapkan uang Rp36 miliar tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai 'asset recovery' dalam kasus tersebut.

"Hari ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ucap Ali.

Penahanan terhadap Petrus Edy masih berlanjut selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," katanya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.

Tindakan tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.

KPK menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya, Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags : Kasus Korupsi, Proyek Jalan di Bengkalis, Tersangka Korupsi Menunggu Proses Persidangan,