PASIR PANGARAIAN - Operasi Yustisi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu [Rohul] mencatat ada 335 pelanggar protokol kesehatan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP dan Damkar, Polri, TNI, Dishub menindak pelanggar seperti disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto SIP melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Rohul Arwin Lubis, pada wartawan, Rabu (30/9), tindak lanjut operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup No 41 Tahun 2020.
Arwin Lubis mengatakan, 335 pelanggar yang didata, terdiri dari 276 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 59 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan. "Kita belum memberlakukan tindakan administrasi, termasuk penghentian sementara operasional usaha juga pencabutan Izin usaha. Kita masih melakukan tindakan pembinaan," kata Arwin.
Arwin mengakui, saat ini Tim Operasi Yustisi gabungan COVID 19, selama dua hari ini sudah melakukan operasi di 11 kecamatan. Satol PP ada 90 personel yang dilibatkan, yang dibagi menjadi 6 tim. Setiap tim ada 18 personel Satol PP dan Damkar ditambah TNI, Polri dan tim lainnya. "Harusnya kita sudah menjangkau 12 kecamatan, namun 1 tim bergabung di Kecamatan Ujung Batu, karena Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat bersama Kasatpol PP dan Damkar ditambah personel Ujung Batu, juga ikut turun melakukan operasi Yustisi," kata Arwin.
Arwin menambahkan, Operasi Yustisi sudah digelar sejak 15 September 2020, dan setiap harinya dilakukan 6 tim gabungan, melaksanakan operasi pagi hingga siang hari serta di malam hari. Sasaran operasi yakni ke pengendara di jalan raya serta seluruh tempat usaha, tempat keramaian termasuk pasar. "Operasi di kecamatan kecamatan, dilaksanakan secara mobile, ke pasar pasar,tempat usaha juga tempat keramaian," tambahnya.
Dari hari kedua pelaksanaan operasi Yustisi di 5 kecamatan Rabu (29/9/2020), regu 1 dan 3 gelar operasi di Kecamatan Rambah. Hasilnya, 170 pelanggar tidak memakai masker, 49 tempat usaha (pertokoan) tidak menyediakan tempat cuci tangan. Kemudian sambung Arwin, regu 2 yang melaksanakan operasi di Kecamatan Tambusai Utara menjaring 52 orang tak memakai masker dan 1 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan. Di regu 4 kecamatan Ujung Batu terjaring 20 pelanggar tak pakai masker. Untuk regu 5 di Kecamatan Tandun, 10 pelanggar tidak mengenakan masker dan 5 tempat usaha tak menyediakan tempat cuci tangan. Sedangkan regu 6 Kecamatan Pendalian IV Koto 26 pelanggar ditegur dan ada 2 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan. (rp.elf/*)
Tags : Tim Gabungan, Covid-19, RohulPelanggar Protokol Kesehatan,