PEKANBARU, PEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membentuk tim yustisi untuk menindak oknum buang sampah sembarangan.
"Tim yustisi untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru."
"Tim yustisi akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi pada wartawan, Selasa (6/12).
Pembentukan tim yustisi masih menanti penandatangan SK Walikota Pekanbaru.
Tim yang terdiri aparat gabungan dari lintas instansi tersebut, rencananya bertugas pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, personel tim bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda tersebut.
Ada sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Sanksi denda nantinya pelanggar harus membayar denda minimal Rp250 ribu, atau disesuaikan dengan jumlah kubikasi sampah yang dibuang sembarangan.
Sedangkan sanksi administratif berupa penghentian layanan administrasi terhadap pelanggar. Mereka yang melanggar bisa saja tidak dapat mengakses layanan administrasi untuk sementara.
Masyarakat bisa mengakses layanan bila sudah membayar denda. Ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melanggar lagi.
"Jadi tidak cuma denda, ada sanksi administrasi juga. Misalnya pelanggar ini ingin berurusan di kantor lurah atau camat, ada data nomor NIK KTP-nya di sana yang menyatakan melakukan pelanggaran buang sampah. Maka sementara waktu pelanggar ini tidak bisa dilayani," terangnya.
Ditambahkannya, pembentukan tim yustisi ini sebagai langkah antisipasi agar jam buang sampan yang dilakukan masyarakat tepat waktu. Yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Serta juga antisipasi tumpukan sampah di sejumlah tempat. (rp.sul/*)
Tags : Tim Yustisi, Petugas Menindak Oknum Buang Sampah Sembarangan, Tim Yustisi Pekanbaru, Pemko Pekanbaru akan Bentuk Tim Yustisi, News Kota,