LINGKUNGAN - Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau dan Jambi terus mengalami kerusakan dan penyusutan akibat perambahan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, serta illegal logging yang mengancam ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah.
Penyebab utama kerusakan karena adanya ilegalloging dan pembukaan hutan secara ilegal untuk dijadikan kebun kelapa sawit oleh oknum pemodal.
Selain itu, penebangan liar dan pembabatan pohon berharga dan kayu langka di dalam kawasan konservasi masih marak.
Luasnya wilayah serta faktor ekonomi mendorong maraknya pelanggaran hukum di zona penyangga karena dinilai masih lemahnya pengawasan.
Ini menjadikan ruang hidup satwa liar terancam dan semakin sempit, bencana alam yang memicu potensi banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau dan penurunan tutupan hutan menjadikan berkurangnya fungsi ekologis sebagai penyangga sistem kehidupan.
Baru-baru ini Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan TNBT.
Tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, 19 Mei 2026 kemarin.
Tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
Terhadap tersangka W telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit Handy Talkie (HT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa taman nasional merupakan rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Di dalamnya ada satwa liar, pohon, air, tanah, dan keselamatan manusia yang saling terhubung.
Setiap tindakan ilegal yang merusak kawasan konservasi berarti mengurangi manfaat yang seharusnya dijaga untuk masyarakat dan generasi mendatang. Hutan yang terlindungi adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang tertangkap di lapangan, tetapi diarahkan untuk menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Hari Novianto.
"Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga kami dalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait," sebutnya lagi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan TNBT merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” ujarnya.
"Penegakan hukum di kawasan seperti ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga," tambahnya. (*)
Tags : Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, TNBT, Kawasan TNBT, riau, Pelaku Perusak Kawasan Pelestarian Alam, Pelaku Kejahatan Perusak Hutan Diamankan,