News   2020/11/03 14:6 WIB

Truk Batubara dan Sawit Penyebab Kerusakan Jalan, "Warga Bisa Menuntut Secara Pidana'

Truk Batubara dan Sawit Penyebab Kerusakan Jalan, "Warga Bisa Menuntut Secara Pidana'

"Jalan Lintas Tengah menghubungkan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin rusak parah bisa mengancam keselamatan kendaraan"

PEKANBARU - Ditengah pandemi corona warga di daerah tidak hanya dihadapkan soal wabah virus mematikan, tetapi kini juga dihadapkan banyanya badan jalan yang rusak khususnya di wilayah daerah yang menghubungkan Kabupaten Indragiri Hulu - Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat bisa mengembalikan persoalan yang mengancam keselamatan dijalan raya itu ke urusan hukum, dalam hal kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik yang disebabkan oleh jalan yang rusak, maupun akibat proses pekerjaan konstruksinya.

Warga di daerah Inhu dan Kuansing sudah mengeluhkan kerusakan Jalan Lintas Tengah tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir namun sejauh ini belum ada perhatian dari pihak terkait. Kondisi Jalan Lintas Tengah mengalami rusak berat diperparah oleh lalu lintas angkutan batu bara dan truk sawit dan CPO, kata Subari, warga Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

Kini Jalan Lintas Tengah itu mengalami rusak parah dan terdapat dibeberapa titik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu. Dimana Jalan Lintas Tengah itu berada dalam wilayah Kabupaten Inhu mulai dari Kecamatan Lirik hingga Kecamatan Peranap. Jalan mengalami rusak berat berada di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap. Warga pun berharap kepada pihak terkait hendaknya dapat memperhatikan kondisi jalan yang telah rusak sebelum pengguna jalan mengalami kecelakaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ka­bupaten Inhu Bobby Mauliantino ST MT mengatakan bahwa, Jalan Lintas Tengah merupakan ke­wenangan Pemerintah Provinsi Riau. "Jalan Lintas Tengah statusnya jalan provinsi," ujarnya yang juga menyebtkan kondisi yang ada tetap dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

'Warga bisa menuntut kerusakan jalan'

Dijelaskan pengamat perkotaan dan juga dosen Pascasarjana Unri Dr Muhammad Ikhsan MSc, di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 24 ayat (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas; dan ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 di atas sangat jelas menyebutkan tentang kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan atau memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Misalnya kejadian di Jalan Soebrantas, jalan tersebut adalah milik dan wewenang Pemerintah Provinsi Riau, maka penyelenggara jalan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Sanksi dari kelalaian dalam hal ini disebutkan di dalam Pasal 273 ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Ayat (4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Undang-Undang Jasa Konstruksi Dalam hal kasus Jalan Soebrantas yang dalam tahapan konstruksi atau pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan. Jadi, seharusnya di dalam setiap kontrak-kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki. 

Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara). Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali. (*)

Tags : Kerusakan Jalan, Jalan Lintas Tengah, Riau, Truk Batubara dan Sawit Penyebab Kerusakan Jalan,