Headline Linkungan   2021/03/09 17:47 WIB

Udara di Kota Pekanbaru Bau Menyengat, Limbah Ditimbulkan 'Bubur Kertas'

Udara di Kota Pekanbaru Bau Menyengat, Limbah Ditimbulkan 'Bubur Kertas'

PEKANBARU - Sejumlah warga di Kota Pekanbaru mengakui bau menyengat terhampar di udara sepekan terakhir dan mengeluhkan munculnya udara berbau tak sehat menyengat mirip aroma limbah pabrik bubur kertas.

Dua perusahaan bubur kertas seperti PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang masih beraktifitas di Riau masih dituding menyababkan kerusakan lingkungan dengan tercemarnyaa udara, air dan tanah. Kondisi ini dirasakan masyarakat baik di Kota Pekanbaru.

"Polusi udara yang berasal dari cerobong asap pabrik berdampak pada kurangnya udara bersih bagi masyarakat disekitar yang mengakibatkat masalah kesehatan," kata H Darmawi Aris SE, Ketua Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikapi dalam bincang-bincangnya belum lama ini.

Dia mengemukakan proses produksi perusahaan tak terlepas dari bahan kimia berbahaya, produksi tersebut tentu menyisakan limbah cair dan padat, sejak berdirinya perusahaan tidak ada renovasinya sehingga rembesan limbah sudah membocori dinding parit limbah, yang mencemari sumber air dan sungai yang berada disekitar pabrik.  "Saya tadi terbangun saat azan subuh, dan membuka pintu agar udara segar masuk, tetapi justru tiba-tiba ada bau menyengat seperti limbah asap kimia," kata dia yang mengaku bau limbah ini tidak saban hari, melainkan hanya sewaktu-waktu saja. 

"Bau limbah yang mencurah ke udara Pekanbaru yang menyengat, entah dari mana datangnya, untuk sementara diatara kedua perusahaan itu, akhirnya saya harus pakai masker karena kalau lama-lama dihirup gak nyaman," katanya.

Terkait dengan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau sebelumnya juga menyebutkan penyelesaian permasalahan lingkungan yang terjadi karena aktifitas PT. IKPP dan RAPP ini tak pernah tuntas. “Perkembangan industri pulp and paper selain menyebabkan hilangnya tutupan hutan dari perluasan hutan tanaman indutri juga menimbulkan tercemarnya udara, air dan tanah akibat dari pembuangan limbah pabrik," sebut Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau pada media.

Pemerintah harus melakukan peninjauan ulang terhadap izin AMDAL yang diberikan. Polusi dari pabrikas merupakan fakta yang tak terbantahkan, dengan adanya ekspansi dan perluasan pabrik secara berkelanjutan, mengakibatkan ketidakseimbangan daya serap lingkungan dengan polusi udara yang mereka hadirkan. Emisi dan bau tak sedap yang dihasilkan perusahaan bubur kertas menjadi hirupan biasa oleh warga, hal ini menjadi fakta bahwa Perusahaan tidak ramah pada lingkungan.

"Saya lebih prihatin melihat warga Kampung Pinang Sebatang Timur yang berdekatan langsung dengan MB 21, 24 dan 25 masih menyisakan isak tangis akan kehadiran debu abu batu bara yang menyelimuti pemukiman masyarakat. “ Bau menyengat sangat mengganggu dan menyebabkan sesak napas masyarakat yang berdekatan dengan turbin pembuangan , ini sudah lama dirasakan oleh masyarakat tapi sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan,“ ujarnya.

Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1984 ini melakukan perluasan yang tidak diimbangi dengan kemampuan dan daya tampung lingkungan, menimbulkan banyak permasalahan lingkungan dan dampak kesehatan terhadap masyarakat sekitar. Walhi Riau juga telah menyampaikan tuntutan: 

  • Stop pembangunan dan perluasan PT. Indah Kiat Tbk, karena ekpansi yang tidak berimbang antara lingkungan dan perusahaan dimana polusi udara sudah sangat tidak stabil akibat turbin-turbin yang mengeluarkan asap sangat pekat yang berdampak pada lingkungan sekitar.
  • Pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap AMDAL PT. Indah Kiat Tbk.
  • Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas udara, air dan tanah di sekitar PT. Indah Kiat Tbk.
  • Penyelesaian bau limbah pabrik yang menyengat, terlebih ketika cuaca mendung sangat mengganggu pernafasan masyarakat di sekitar PT. Indah Kiat Tbk.

​(*)

Tags : Udara di Kota Pekanbaru, Udara yang Berubah, Bau Limbah Bubur Kertas,