Pendidikan   2023/04/05 9:50 WIB

Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Sesuai Aturan yang Ditetapkan Pemerintah

Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Sesuai Aturan yang Ditetapkan Pemerintah

PENDIDIKAN - Usia Pensiun guru PNS bukan lagi 58 ataupun 60 tahun, tapi akan diperpanjang sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Memang masa usia Pensiun guru rata-rata sama dengan usia TNI, demikian juga dengan Polri.

Namun, semua PNS perlu ketahui batas usia Pensiun, apabila sudah memasuki usia purnatugas, maka para abdi negara akan mendapatkan bonus penghargaan dari negara.

Bahwa batas usia Pensiun guru PNS akan diperpanjang, bukan lagi 60 tahun, ditambah 5 tahun. Itu artinya, usia Pensiun mencapai 65 tahun.

Baca Juga: Mantapkan Dulu Sebelum Daftar CPNS, Jokowi Beri SANKSI TEGAS bagi yang Berani Mengundurkan Diri

Secara umum Pensiun setiap PNS terutama jabatan fungsional (JF) telah diatur Pemerintah dalam ketetapan melalui Badan Kepegawiaan Negara (BKN).

Tak jauh berbeda dengan guru ASN PPPK yang memiliki aturan sendiri, batas usia Pensiun PNS aturanya terkategorisasikan menjadi tiga kategori sesuai jabatan masing-masing.

Maka itu, PNS dengan jabatan tertentu yang sudah mencapai batas usia Pensiun bakal diberhentikan.

Pemberhentian PNS dilakukan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS oleh Pemerintah.

Ketentuan batas usia Pensiun PNS tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30V.119-299

Surat Kepala BKN bernomor K.26-30V.119-299 mengenai batas usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Berdasarkan SE itu, maka batas usia Pensiun PNS adalah minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Dari tiga batas usia itu meliputi tiga tingkatan berdasarkan jabatan masing-masing. Pada pasal 239, pasal 240 pasal 353 dan pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:

• PNS yang telah mencapai batas usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

• batas usia Pensiun sebagaimana dimaksud huruf a yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

• 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

• 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

• batas usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia Pensiun yang ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.

PNS yang mencapai batas usia 60 tahun dan sedang menduduki jabatan JF ahli madya, yang sebelum peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

PNS yang berusia diatas 58 tahun dan sedanf menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan bataa usia pensiunnya 58 tahun.

Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Kemudian PNS yang mensusuki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Adapun PNS yang pada saat berlakunya PP Nomor 11 tahun 2017 batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut.

Berusia 60 tahun yang lahir pada 7 April 1957 atau kuranf dari 60 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiunya sebelum ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Lalu, Berusia lebih dari 60 tahun yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia Pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Kemudian, Berusia 58 tahun yang lahir tanggal 7 April 1959 atau kurang dari 58 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1959 dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

Berusia lebih dari 58 tahun yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959 dan menduduki jabafan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda,dan jabatan fungsional penyelia yang bataa usia Pensiun sebelumnya diterapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsjonal ahli utama yang batas usia Pensiun sebelulumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Dalam hal PNS telah mencapai batas usia Pensiun 60 tahun atau 58 tahun agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian Pensiun kepada BKN/Kepala kantor regional BKN.

Kemudian, PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun tapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.

Selanjutnya, jika terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah diterapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharunya ditetapkan 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

Aturan untuk guru PPPK

Berbeda dengan aturan PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawiaan.

PPPK sendiri diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, seperti dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK, berdasarkan aturan tersebut, PPPK merupakan pegawai kontak.

Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yanh telah ditetapkan oleh Pemerintah. Minimal satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Dengan demikian, tidak aturan batas usia Pensiun pasti yang diberlakukan bagi guru ASN PPPK. (*)

Sumber: BKN

Tags : usia pensiun guru pns, usia pensiun pegawai, usia pensiun guru diperpanjang, usia pensiun pns sesuai aturan pemerintah, batas usia, Pemerintah, Pensiun, guru,