PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) secara tegas mewajibkan seluruh Juru Parkir (Jukir) resmi untuk selalu memberikan karcis parkir kepada pengendara.
"Jukir beri karcis parkir pada pengendara."
"Jika Jukir tidak memberikan atau menolak memberikan karcis saat diminta berarti ilegal. Pengendara berhak untuk tidak membayar biaya parkir tersebut dan Jukir ilegal bisa ditangkap," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi didepan media belum lama ini.
Langkah tegas ini merupakan upaya Dishub untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dan penertiban Jukir liar di berbagai daerah, seperti yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Pengendara wajib menolak membayar jika jukir tidak memberikan karcis resmi.
Menurutnya, jukir resmi dilengkapi dengan identitas (ID Card), memakai rompi khusus, dan membawa karcis parkir.
Pengendara diimbau untuk melaporkan jukir yang tidak memberi karcis, menarik tarif di atas ketentuan, atau bertindak memaksa.
"Segera laporkan oknum Jukir nakal melalui call center resmi, kanal aduan pemerintah kota setempat, atau pihak kepolisian (hotline 110).
Ia pun berjanji akan menertibkan Jukir yang nakal dan meminta tarif parkir di luar Perda.
Pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan jukir nakal tersebut ke Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti.
"Tarif parkir harus sesuai Perda. Rp 2000 untuk roda empat dan Rp 1000 untuk roda dua," kata dia.
Jadi Masykur Tarmizi kembali himbau masyarakat yang parkir itu minta karcis dari Jukir. Kalau tidak ada tidak usah dibayar. (rp.ind/*)
Tags : juru parkir, jukir, pekanbaru, jukir liar, jukir ilegal, karcis parkir,