PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengundang perwakilan masyarakat Kecamatan Okura, Kota Pekanbaru dan utusan PT Surya Intisari Raya (SIR) menggelar pertemuan terkait laporan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu penyelesaian permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT SIR.
"Pertemuan warga Okura dan PT SIR disepakati damai."
"Semua mungkin sepakat, perusahaan juga sepakat jika perdamaian dilakukan," kata Suparman utusan dari PT SIR.
Suparman mengaku memang ada aturan untuk pola kemitraan [kebun plasma]. "Tetapi masyarakat harus tau PT SIR tidak ada kewajiban untuk membangun pola kemitraan sesuai dengan anjuran dari putusan menteri tersebut. Kita di fase 1," jelas Suparman.
Dalam rapat terungkap bahwa PT SIR tidak memiliki kewajiban untuk membagi 20 persen lahannya dalam bentuk plasma ke masyarakat sekitar. Hal ini diungkapkan oleh utusan PT SIR, Suparman di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, di fase 1 ini bagi perusahaan dapat melaksanakan usah produktif mengacu kepada ketentuan pasal 7 Permentan Nomor 18 tahun 2021.
"Ini belum keluar petunjuk sudah kami laksanakan. Kalau Satgas jujur menjawab apa yang sudah kami lakukan," kata dia.
"Kita sudah bekerja sama dengan Koperasi Tuah Okura Madani, dengan masyarakat desa Okura, untuk bekerja sama dengan koperasi mengacu kepada aturan pemerintah, ada aturannya. Lantas kalau koperasi itu tidak menjangkau seluruh kepentingan masyarakat, perusahaan jangan disalahkan," tegas Suparman.
Disisi lain, masyarakat ini tidak bisa bersatu karena sesuatu dan lain hal, sehingga mereka menyalahkan perusahaan.
"Padahal, jauh sebelum Pak Gubernur marah, saya sudah sampaikan, kalau ada aturan, saya akan berjuang dengan masyarakat. Walaupun saya disisi perusahaan. Kalau ada aturan kita laksanakan, tapi jangan dikaitkan dengan kewajiban perusahaan," lanjutnya.
"Di fase 1 ini, PT SIR tidak Adak kewajiban untuk membangun kemitraan dengan masyarakat, kecuali melakukan kerjasama di bidang usaha produktif," sambungnya.
Suparman menyebut, sejauh ini PT SIR telah menjalin kerjasama usaha produktif dengan 4 desa. "Yang membuat kami bingung seakan-akan perusahaan tidak peduli. Perusahaan itu siap kalau ada aturan.
Terkait masalah ini, pihak PT SIR sudah lama berkonsultasi dengan dinas Perkebunan Provinsi Riau. Suparman berharap ada kebijakan untuk membuka ruang diskusi untuk membahas bantuan dari perusahaan kepada masyarakat.
"Kita buka ruang diskusi kalau ada kebijakan untuk membantu masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
"Pemerintah harus hadir untuk menjadi penengah supaya kita bisa sama-sama menemukan jalan terbaik. Perusahaan bisa melaksanakan tugas usahanya dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan, masyarakat juga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya," harap Gubri. (*)
Tags : PT Surya Intisari Raya, Warga Okura dan PT SIR Damai, Riau, Warga Tuntut Kebun Plasma, PT SIR Tak Kabulkan Kebun Plasma ,