PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan melakukan penutupan paksa pada warung remang-remang yang masih beroperasi.
"Pemilik warung remang-remang diminta tidak beroperasi."
"Jika warung remang-remang nekat beroperasi, kita akan menutup paksa lokasi itu," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat merespon adanya keluhan warga seperti dirilis Pekanbaru.go.id, Jumat.
Warung remang itu sejak lama dikeluhkan warga Kelurahan Tuah Karya, Pekanbaru dan masyarakat Desa Tarai Bangun, Kampar.
Beberapa sudah ditutup warga, sebab warung remang-remang itu menyediakan minuman keras (miras) dan wanita disinyalir sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Satpol PP sudah melakukan patroli dan sudah mengimbau pengelola agar menutup. Saat ini kita terus mengamati perkembangan kegiatan di sana," kata Zulfahmi Adrian.
"Kita minta mereka tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat," sambungnya.
Setelah diperingati dan pengelola masih membuka usahanya, pihaknya akan menutup warung remang-remang tersebut.
"Iya (tutup). Pol PP Protesa, yakni profesional, tegas dan santun," tegas mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru ini. (*)
Tags : Warung Remang-remang, Warga Resah Dibuat Warung Remang-remang, Pekanbaru, Rawan Peredaran Miras, News Kota,