PEKANBARU - Warga sekitar RT03/RW03, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru kesulitan membuang sampah, alhasil dengan membakarnya mengganggu kesehatan dan lingkungan.
"Lingkungan RT03/RW03 kesulitan membuang sampah limbah rumah tangga yang dibakar bisa membahayakan kesehatan dan lingkungan."
Wargapun membuang limbah rumah tangga itu sembarang tempat, bahkan ditanah kosong milik orang lain, sehingga sampah-sampah yang dibuang berceceran di sekitarnya.
Seorang warga di lingkungan RT03/RW03 masih terlihat membuang sampah rumah tangga dengan asal-asalan. Bahkan terkesan keras kepala dan tak peduli kesehatan dan lingkungan penduduk setempat.
Seolah tak mau tahu kalau membakar sampah yang dilakukan di tanah kosong milik orang lain bisa membahayakan. Jilatan api merayap kesegala penjuru, percikan api dan asap ditimbulkan selain berbahaya juga dapat mengganggu kesehatan
Seperti pada Senin 22 Agutus 2022 malam tadi, salah seorang warga dilingkungan itu masih tetap memanfaatkan tanah milik orang lain untuk membuang limbah rumah tangga dan membakarnya.
"Untungnya tak terjadi kecelakaan dengan api yang membesar menghanguskan pepohonan disekitarnya."
”Tak ada truk-truk berkeliling menjemput dan mengambil sampah warga untuk diangkut ketempat pembuangan sampah,” kata Mazid, salah seorang warga dilingkungan itu.
Menurut Mazid, sebaiknya bisa diatur dengan truk-truk sampah, mengambil sampah warga pukul 07.00 Wib tiap pagi.
"Tetapi apakah warga siap membuang sampah tepat waktu karena sibuk dengan rutinitas pada pagi hari?"
Warga yang membakar sampah di denda
Pada hal sudah ada aturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mengenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
“Kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki belum lama ini.
Menurut Raja Marzuki, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.
Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Raja Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.
Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp 500.000. “Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dahulu, kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi,” jelas dia.
Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.
'Perda tak jalan'
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Fathullah SH MH menilai wajar pengelolaan sampah tidak tertangani dengan baik karena pihak-pihak terkait tidak menjalankan fungsinya.
"Sampah di Kota Pekanbaru tidak tertangani dengan baik, karena penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah yang sudah dibuat tidak berjalan."
"Kami melihat penerapan Perda Sampah di Pekanbaru mandul, terutama soal pengawasannya. Lihat saja, sampah saat ini ada di mana-mana. Semua titik menumpuk sampai berhari-hari," kata Fathullah.
Pengelolaan sampah diserahkan pemko kepada pihak ketiga. Hasilnya tidak memberikan perubahan berarti, penumpukan sampah makin parah.
"Seharusnya, ketika sudah diserahkan kepada pihak ketiga, kerja pemko makin ringan bisa fokus untuk mengawasi sampah," sebutnya.
"Tetapi nyatanya semua malah tak terarah. Padahal sudah mengeluarkan anggaran besar untuk itu," tambahnya.
Fathullah minta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lebih serius menangani sampah dan dalammenjalankan Perda ini.
"Tegakkan sanksi perda itu, baik bagi pemko maupun kepada masyarakat. Dalam perda jelas itu sudah," tuturnya.
Jadi untuk pengawasan DLHK bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penegakan pengawasan di lapangan.
Ada delapan poin dituangkan dalam instruksi tersebut sesuai amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, berikut Perda Nomor 10 Tahun 2012, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Kota.
Kemudian juga sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, selanjutnya, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Pedoman Pengelolaan Sampah dan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah dengan pihak ketiga.
Jadi, terhitung mulai tanggal 1 September 2021 lalu, pengangkutan sampah di seluruh wilayah Kota Pekanbaru dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bersama dengan mitra kerja pengangkutan sampah. (*)
Tags : Warga Bakar Sampah, Warga Kesulitan Buang Sampah, Sampah Dibakar Mengganggu Kesehatan Lingkungan, News Kota,