News   2024/05/10 18:26 WIB

Warga di Bumi Melayu 'Diserang' Berbagai Praktik Judi yang Berpacu dalam Ketidakpastian, Wasekjend KNPI: 'Kenapa para Pelaku Tak Bisa Berhenti?'

Warga di Bumi Melayu 'Diserang' Berbagai Praktik Judi yang Berpacu dalam Ketidakpastian, Wasekjend KNPI: 'Kenapa para Pelaku Tak Bisa Berhenti?'
Larshen Yunus, Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Pusat Jakarta.

Berbagai jenis judi merebak dan menjalar di tengah masyarakat dari perkotaan hingga pelosok Tanah Air.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Menanggapi fenomena judi, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] meminta pemerintah, dalam hal ini kepolisian, memberantas tuntas kasus perjudian hingga para pendukung aktivitasnya.

Tak ada yang suka kalah – bahkan mereka yang kecanduan judi. Tetapi tetap saja mereka terus bertaruh.

"Jika bandar selalu menang, kenapa tidak sekalian menaruh uang?."

"Orang-orang yang kecanduan judi umunya mengaku, meski kekalahan mereka bertumpuk, ada rasa yang membawa mereka kembali ke meja kartu atau mesin slot. Lalu mengapa para pelaku tak bisa berhenti," tanya Larshen Yunus, Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Pusat Jakarta itu dalam bincang-bincangnya.

Ia mencontohkan sepertinya warga Batam dan Tanjungpinang terus dijejali berbagai jenis bentuk judi Sie Jie, gelper dan Jekpot, bahkan judi online.

"Seperti aktivitas perjudian jenis togel alias Sie Jie di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu timbul-tenggelam, hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi ditengah public. Sementara di Kota Pekanbaru permainan judi Gelper sudahpun ditertibkan aparat hukum," sebutnya. 

"Di Provinsi Kepulauan Riau [Kepri] itu penyebarannya lebih ganas."

"Selain judi sie jie juga ada judi jekpot di beberapa swalayan celakanya kegiatan tersebut sampai saat ini terkesan belum tersentuh hukum padahal tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 302 dan 303," ungkap Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana ini.

Menurutnya, kedua pasal ini [Pasal 302 dan 303] merupakan suatu kejahatan antara lain adalah kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain.

Unsur unsur tindak pidana perjudian adalah permainan/perlombaan dan untung-untungan serta ada taruhan.

"Berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang terangan maupun secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.

"Kota Tanjungpinang wilayahnya berdekatan dengan Singapura sehingga banyak tersedia dimana-mana dan hampir tidak tertutup dengan mudah di dapat di kedai – kedai kopi maupun di lokasi bangunan rumah toko [ruko] dan tempat-tempat hiburan."

”Ini bukan hal yang tabu bagi masyarakat disini, tetapi akibatnya menimbulkan kemiskinan,” kata Ketua DPD I KNPI Riau itu menilai.

"Pola hidup masyarkat jadi cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang menurutnya mudah dilakukan," sambungnya.

Tetapi sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik [Bakesbangpol] Provinsi Kepulauan Riau, Raja Hery Mokhrizal SH MH, menerangkan, bahwa kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosisal, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.

"Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT."

"Bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba. Dengan adanya kejahatan seperti itu tidak terlepas dengan adanya masyarakat yang membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga diri maupun melakukan kejahatan yang direncanakan," sebutnya pada kesempatan pertemuan dengan media.

Begitupun tumbuh suburnya judi gelanggang permainan [Gelper].

Praktik perjudian Gelper seperti Pimpong dan Kim makin marak di Kota Tanjungpiang.

Keberadaan arena judi yang makin tersebar di sejumlah lokasi ini membuat banyak warga Tanjungpinang mulai resah.

Di kawasan Sukaberenang, misalnya, sempat dibukanya [markas] perjudian, ada sejumlah rumah toko [Ruko] yang dicurigai menjadi tempat perjudian Gelper seperti Pimpong dan Kim.

Dalam judi Gelper, pemain bisa membeli koin di kasir. Lalu setelah panen, koin tersebut bisa ditukar dengan uang.

Sementara dalam permainan Kim, pemain harus membeli kupon seharga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu untuk pilihan yang dipasang dengan cara mencoret angka yang dipilih.

Jika menang akan mendapatkan hadiah berupa handphone, kipas angin, mesin cuci, dan TV.

Berbagai hadiah tersebut dapat ditukarkan dengan sejumlah uang.

“Modusnya juga bisa berupa kertas pemain yang dikasih penjaga atau kasir. Di kertas tersebut tertulis angkanya,” kata Abu, warga Tanjungpinang.

Di lokasi perjudian Kim, menurut Abu, ada mesin rolet ukuran besar. Judi ini bisa dimainkan beberapa pasang orang.

“Kalau menang, hadiahnya rokok yang bisa ditukarkan dengan uang,” katanya.

Jika dilihat dari bagian depan, pintu Ruko tersebut tampak tutup. Ironisnya, di depan Ruko tampak banyak mobil dan sepeda motor yang diparkir.

Kendaraan itu diduga milik para pengunjung tempat perjudian. Menurut seorang warga di lokasi parkir, para pengunung masuk ke dalam Ruko lewat pintu belakang.

Selain di Sukaberenang, lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat perjudian ada di Bintan Plaza.

Menurut seorang pengunjung, di tempat itu ada judi pimpong yang sekali putar memasang 24 lobang.

Selain itu, ada juga judi Kim dengan kupon yang ditukar uang di Pelantar 2 Laut Jaya, Pinang City Walk, Rimba Jaya, dan kawasan Bintan Center.

Sudah banyak warga Tanjungpinang mengkhawatirkan keberadaan tempat-tempat perjudian tersebut akan merusak moral masyarakat, terutma kalangan anak muda sebagai generasi penerus bangsa.

'Hotel Laut Jaya jadi Markas judi'

Hotel Laut Jaya tepatnya di pingir laut pada lantai satu merupakan pujasera Pujasera City Walk, Pujasera Family [tempat makan minum keluarga] semula pernah dirubah fungsi menjadi tempat permainan game berbau judi.

"Pemilik hotel merubah pujasera pada lantai dasar hotel laut jaya menjadi tempat usaha perjudian yang di buka secara terang-terangan."

Tetapi terakhir di Pujasera City Walk, Pujasera Family, dan di Pelantar II tepatnya dipelantaran Hotel Laut Jaya kini sudah dilakukan penertipan dari pihak-pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum. 

Perjudian berupa permainan [berupa mesin games lotto] menjamur di Kota Gurindam itu dengan modus tebak lagu guna mengelabui mata.

"Sudah jadi hangat diperbincangkan publik karena ada berbau judi," kata Asmar, warga setempat.

“Apa mungkin mau tunggu terjadi keributan dulu baru Penegak Hukum turun,” tanya dia.

Humas Polda Kepri AKBP Erlangga belum menanggapinya.

Tetapi bukan berarti pihak penegak hukum tidak berbuat. Seperti yang pernah dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan inisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Servis judi Online dengan Website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri. 

Kembali disebutkan Larshen Yunus yang menilai peraktik perjudian di Kota Batam cukup mengerikan.  

Judi slot online kian digemari masyarakat kelas menengah ke bawah di kota itu.

Berbeda dengan robot trading dan binary option yang menyasar kalangan menengah atas, pemain judi online ini banyak dari kalangan menengah ke bawah.

Diakuinya, kasus judi online kian meresahkan masyarakat lantaran tak sedikit korbannya terkait erat dengan pinjaman online [pinjol]. Alasan orang untuk mengikuti pinjol karena terjerat hutang judi.

"Hal ini semakin menyengsarakan masyarakat."

Menanggapi fenomena judi online yang menjalar di masyarakat dari perkotaan hingga pelosok Tanah Air ini, Larshen Yunus seakan tidak habis akal untuk mengomentarinya.

Ia meminta pemerintah, dalam hal ini kepolisian, memberantas tuntas kasus perjudian hingga para pendukung aktivitas tersebut.

Ia mengatakan, judi online bukan saja merugikan tapi juga menyengsarakan masyarakat, utamanya golongan bawah.

“Judi online ini bukan omong kosong, sudah sangat menyengsarakan masyarakat,” kata Larshen Yunus.

Menurutnya, kepolisian dan otoritas jasa keuangan [OJK] mempunyai andil besar untuk membongkar secara tuntas dan memprioritaskan pemidanaan kepada bos besarnya.

“Bank Indonesia dan OJK punya andil besar mengendalikan maraknya judi online dan edukasi keuangan. Polri juga harus bertindak tegas atas kejahatan ini, selain penataan internal yang harus masif,” ujar dia.

Ia juga mengatakan, judi online sangat merusak perekonomian masyarakat menengah dan bawah. Akibatnya, mereka yang kecanduan judi online terpaksa melakukan pinjaman online [pinjol].

Ibarat jatuh tertimpa tangga pula.

“Jangan biarkan masyarakat ekonomi lemah terjerat lingkaran sisi kelam perkembangan teknologi, mereka sudah hidup pas-pasan dan harus menerima kenyataan diperas lagi,” kata dia.

Layaknya bentuk permainan game apapun yang cenderung bersifat adiktif, Larshen, menyebut tersedianya aneka ragam bentuk judi online yang ditawarkan berbagai penyedia situs judi online telah mewabah dan memiliki pasar besar di kalangan masyarakat.

Semua lapisan hampir terdampak mulai dari kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak.

“Ini contoh yang buruk dan merusak dari dampak mudahnya teknologi,” terangnya.

Larshen mengatakan, selain melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi pinjol ilegal, Kemkominfo juga melakukan literasi digital terhadap masyarakat.

Program literasi digital berupaya mengajarkan masyarakat Indonesia mengenai sejumlah kecakapan digital. Mulai dari etika, budaya, dan keamanan.

“Dengan begitu, tidak ada warga yang terjerat pinjol ilegal,” katanya tegas.

Judi berpacu mencari keuntungan dalam ketidakpastian.

Menurutnya, praktik judi online maupun konvensional sedang dibabat oleh kepolisian di berbagai daerah.

Beberapa hari terakhir ini, sejumlah operator judi online dengan omzet besar, di antaranya di Sumatera Utara dan Jawa Tengah, tak luput diciduk.

Wasekjend KNPI Larshen Yunus mengatakan, beberapa orang menjadikan judi sebagai ladang bisnis.

"Memang ada orang-orang atau pengusaha perusahaan yang memang jualan cari untung lewat judi," ujarnya menilai yang terjadi di Batam, Kepri maupun di Kota Pekanbaru, Riau itu.

Ia menilai, salah satu faktor yang membuat judi merebak karena masyarakat yang ditawari mau diajak berjudi.

Menurutnya, ada dua golongan penjudi. Yang pertama adalah orang yang berjudi karena tuntutan ekonomi.

"Orang yang secara ekonomi kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi secara ajek, orang yang kehidupannya hari esok tidak pasti, akan mudah tergoda dengan rangsangan-rangsangan ketidakpastian yang menguntungkan," ucapnya.

Adapun golongan kedua adalah penggemar. Golongan ini mempunyai tingkat perekonomian yang lebih kuat dibanding yang pertama.

Salah satu ciri golongan ini adalah mereka berani bermain risiko.

"Mereka beradu untung, gambling. Mereka suka risiko untuk berani maju dalam jumlah (uang) besar," ungkapnya.

Dari dua golongan tersebut terdapat benang merahnya, yakni sama-sama berusaha mencari keuntungan dalam ketidakpastian.

Jadi judi itu basisnya untung-untungan. Orang mau melakukan itu karena berada dalam situasi ketidakpastian. Dalam ketidakpastian ada kemungkinan keuntungan yang ditawarkan.

"Probabilitas itulah yang dimainkan, sehingga menarik orang untuk datang dengan harapan mendapat keuntungan tinggi," tuturnya.

Larshen setuju dengan langkah polisi yang memberantas praktik perjudian. Pasalnya, terang Larshen, judi meresahkan karena bisa membuat orang terbuai imajinasi.

"Ini bisa membuat orang berpikir bahwa kerja itu nomor dua. Dia berpikiran cukup dengan bermain maka akan dapat uang. Ini bisa mengakibatkan nilai produktivias manusia akan turun," jelasnya.

Judi, imbuh Larshen lagi, bisa membuat orang tidak berpikir rasional, sistematis, maupun produktif.

"Mereka hanya berpikir bagaimana bekerja mencari keuntungan lewat judi," terangnya.

Hanya saja, Larshen menilai bahwa pemberantasan judi merupakan pekerjaan rumah yang panjang.

"Selama terdapat hambatan-hambatan struktural, misalnya ekonomi, sepanjang kebutuhan-kebutuhan hidup terhalangi, judi akan tetap ada," dalam perkiraannya. (*)

Tags : judi, warga dijejali berbagai praktik judi, berpacu mencari keuntungan dalam ketidakpastian, pelaku judi tak bisa berhenti, News,