Rokan Hilir   2020/03/04 10:53 WIB

Penghulu-Mantan Penghulu Divonis, Kuasa Hukum Banding

Penghulu-Mantan Penghulu Divonis, Kuasa Hukum Banding

ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - Majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) memvonis Penghulu Sidarman dan mantan Penghulu Putat M Naji 2 tahun 8 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis sidang M Hanafi Insya SH MH dibantu hakim anggota Sondra SH dan Boy Jefri Paulus SH disaksikan JPU Niki Junismero SH dan pengacara kedua terdakwa Sartono SH MH dan Assosiates 4 Pengacara pendamping dilaksanakan diruang sidang Tirta PN Rohil, Rabu (4/3/2020)dimulai sekitar pukul 20.30 wib.

Putusan dibacakan ketua majelis M Hanafi Insya SH MH menguraikan mengadili para terdakwa yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan hukum dengan sengaja melakukan pemalsuan surat atau surat palsu sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya serta menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis dibacakan bahwa terdakwa Sidarman selaku penghulu Putat dan M Naji mantan Penghulu Putat dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kuasa hukum terdakwa melakukan upaya hukum pembelaan didampingi Law Office Sartono SH MH & Associates berjumlah lima orang meminta putusan hakim untuk membebaskan kedua terdakwa, namun akhirnya terbentur oleh putusan hakim PN Rohil yang akhirnya final masa persidangan di meja hijau peradilan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Sidarman dan M Naji mengetahui bahwa penjual tanah Komaruddin DKK serta Zakaria dkk tidak memiliki alas hak atas penjualan tanah kepada saudara Maulana Saragih dan Kadiman Nainggolan. Disamping itu, pengesahan penjualan tanah tersebut dalam bentuk SKGR diterbitkan terdakwa Sidarman dan M Naji L Bin adalah bertentangan dengan hukum karena penjualan tanah tanpa alas hak hanya dapat dilakukan atas penjualan tanah oleh masyarakat adat, sementara tanah yang dimaksud dalam SKGR tersebut bukan merupakan tanah adat.

Terhadap pertimbangan SKRT yang diterbitkan, terdakwa M Naji tidak pernah dibatalkan dalam putusan hukum terhadap Edi Nur dan Aria Fajar. Putusan itu hanya menyatakan SKRT yang diterbitkan M Naji sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan yang dinyatakan terlampir hanya fotokopi dari SKRT tersebut. Ketua majelis juga membacakan putusan diberikan diharapkan menjadi pelajaran bagi penghulu lain di Rohil agar tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan SKGR atau bukti peralihan atas tanah, tanpa memiliki dasar kekuatan hukum yang memiliki kewenangannya.

Selanjutnya dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan para terdakwa merupakan dimana para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa, akibat perbuatannya, Anggota Kelompok Tani Maju Bersama telah dirugikan dengan terhambatnya proses pembangunan kebun kelapa sawit, sehingga meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum. Atas putusan ini pihak JPU menyatakan pikir pikir sedangkankan kuasa hukum terdakwa menyatakan banding diluar persidangan. (rp.amd,asg/*)

Editor: Mufli Gusendhi

Tags : -,