Headline Sorotan   2020/03/09 20:29 WIB

Perjuangan Suku Sakai Selama 20 Tahun Lahannya Dicaplok Pengusaha Sawit

Perjuangan Suku Sakai Selama 20 Tahun Lahannya Dicaplok Pengusaha Sawit

Lahan Suku Batin Botuah (Suku Sakai) dicaplok dan dijadikan kebun sawit selama 20 tahun terakhir tidak memiliki kejelasan

class=wp-image-20755

eluas 7.800 hektar lahan persukuan Batin Batuoh Suku Sakai dikuasai oleh PT Murini Wood Indah Industri (MWII) dijadikan kebun sawit selama 20 tahun tanpa ada kontribusi.

Bagindo Raja Puyan, Kepala Suku Batin Botuah (Suku Sakai) tetap memerjuangkan kembali lahannya yang dicaplok pengusaha sawit. Selama 20 tahun terakhir, warga disini (Desa Batin So Lapan dan Desa Botuah Kecamatan Batin so Lapan), Bengkalis memmerjuangkan tanahnya 7.800 hektare. Tanah kami dicaplok dijadikan kebun sawit, kata Puyan.

Puyan memmerjuangkan haknya sejak 10 tahun terakhir atas lahan yang dicaplok pertama melakukan gugatan Perdata Nomor 06/PDT.G/2008/PN.DUM, tanggal 20 Februari 2008 terhadap lahan 2.100 hektar (masuk pada kawasan hutan konfersi) dikelola MWII tanpa pelepasan hutan dan tanpa memilik Hak Guna Usaha (HGU).

Gugatan pertama itu hasilnya dinyatakan NO (Niet Onytvankelijkverklarard) disebabkan objek perkara ulayat yang menjadi gugatan adalah 10.000 hektar. Karena yang digugat 2.100 hektar sehingga Majelis Hakim berpendapat objek gugatan tidak jelas oleh karena penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah ulayat seluas 2.100 tersebut yang ada hanya batas tanah seluas 10.000 hektar bukan 2.100 ha, kata Ir Ganda Mora MSi yang mengaku mendapat kuasa dari Batin Batuoh Suku Sakai.

class=wp-image-20709

Satu sisinya, kata Ganda, pihak perusahaan melakukan banding sampai PK (Peninjauan Kembali) karena tidak menerima putusan NO Pengadilan Dumai. Namun hasilnya pihak Mahkamah Agung (MA) menolak hasil banding perusahaan itu. Tapi putusan MA belum membuat Datuk Puyan bernapas lega. Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah didirikan kebun sawit permanen.

Gugatan pertama diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai diperkuat karena dasar kepemilikan tanah ulayat yang diterbitkan berdasarkan peta renkotruksi batas tanah ulayat Batin So Lapan Suku Sakai Botuah berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859, terang Ganda Mora yang yang juga dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) ini.

BARA-JP melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Kepala Staf Kepresidenan dengan nomor 023/LAP-BARAJP/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019 tentang; mohon perlindungan hukum atas penyerobotan lahan Batin Batuoh oleh PT Murini Wood Indah Industri (MWII), agar Presiden membentuk tim untuk membantu persoalan tersebut.

Tak sampai di situ, Datuk Puyan kembali melakukan upaya hukum lain, yang dkuasakan pada IPSPK3 RI melaporkan para pengusaha yang diduga berbuat tindak pidana melanyangkan surat Nomor 023/LAP-IPSPK3 RI/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019 terkait dugaan penggelapan pajak atas alih fungsi lahan diatas hutan produksi konversi selama 14 tahun atas lahan seluas 2.300 hektar oleh akibat kesalahan BPN Bengkalis menerbitakan HGU sebelum pelepasan kawasan oleh Menteri KLHK, kemudian laporan dugaan korupsi dan kolusi antara PT Murini Wood Indah Industri (MWII) atas pemutihan lahan seluas 1.465,17 hektar setelah 14 tahun dikuasai dan dimanafaatkan untuk perkebunan kelapa sawit dan berpotensi merugikan negara dan laporan penerimaan ganti rugi tanah atas pembangunan jalan tol.

Atas perkara dalam laporan ini, sebutnya, Polda Riau belum melakukan penyegelan terhadap lahan yang dikuasai perusahaan itu. Satu sisinya Ganda mengapresiasi langkah hukum kepolisian. Lahan yang sudah menjadi kebun sawit itu ternyata sudah menghasilkan walaupun diduga bodong. Kami mengharapkan pihak perusahaan menghormati proses ini. Kami apresiasi upaya yang dilakukan aparat hukum walaupun belum memasang plang penyegelan, yang bertuliskan lahan sedang bermasalah hukum, jelasnya.

Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI itu menilai, berdasarkan berbagai putusan yang didapat pendamping kami baik data-data dan syahnya kepemilikan tanah oleh Datuk Puyan, rasanya sudah cukup Negara ini untuk mengakui legalitas kepemilikan tanah 10.000 hektare itu yang selama ini diserobot dan dicaplok oleh pengusaha MWII.

Kita mengharapkan Presiden segera membentuk tim dan menindaknya, mengingat dalam waktu dekat Raja Datuk Puyan akan mendaftarkan gugatan baru atas keseluruhan lahan 10.000 hektar yang dikusai PT Murini Wood Indah Industrik, ungkapnya.

class=wp-image-20714
Citera Satelit lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT Murini Wod Indah Industri

Kita sudah memerjuangkan pendamping kita (Datuk Puyan) sejak lama, yakni tahun 2008. Kita juga minta pada pemerintah melalui BPN agar tidak memperpanjang HGU perusahaan, namun lokasi berpekara itu dapat dijadikan TORA untuk dibagikan kepada masyarakat, anak kemanakan Datuk Batin Batuoh, ujar Ganda.

Namun Ganda kembali menerangkan, di percepatnya reforma agraria melalui TORA saat ini dinilainya sudah clean and clear datanya. Maksudnya, keberadaan tanah, jumlah luasan, dan pengusul sudah jelas. Di tingkat calon penerima pun, tak ada perbedaan pendapat menyangkut sistem dan luasan bagian atas tanah, terangnya.

Pada anak kemanakan Suku Sakai pun kini tengah mempersiapkan data lahan yang akan diusulkan dan bersedia masuk TORA program reforma agraria Kabupaten Bengkalis. Ganda Mora menilai, ada dua skema yang bisa dijalankan dalam reforma agraria. Pertama, redistribusi tanah yakni tanah sengketa akan diserahkan dan diatasnamakan suku sakai, baik secara komunal maupun pribadi. Kedua, perhutanan sosial dimana tanah tetap dimiliki oleh negara, namun dikelola oleh masyarakat dengan sejumlah perjanjian bagi hasil. (rp.sdp/*)

Tags : -,