Indragiri Hulu   2020/04/28 14:30 WIB

Kemenag Inhu: SE Bupati Bolehkan Masyarakat Salat Tarawih

Kemenag Inhu: SE Bupati Bolehkan Masyarakat Salat Tarawih

INHU - Surat Edaran (SE) nomor 76/Kesra/IV/2020 berupa maklumat Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tentang pelaksanaan ibadah Ramadan memperbolehkan salat Tarawih.

Salat Fardhu, Tarawih, dan Witir dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19, kata Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kepala Kemenag Inhu, Drs. H. Abdul Karim MPdi.

Dalam maklumat tersebut, di antaranya adalah pengurus masjid diimbau untuk memperhatikan kebersihan, menggulung sajadah, tempat wudhu dan menyiapkan alat pembersih seperti disinfektan. Kemudian, masyarakat diminta untuk membawa sajadah dan peralatan sholatnya masing masing guna mengantisipasi penularan dan penyebaran virus Corona.

Poin penting lainya adalah, bagi masyarakat yang berstatus ODP dan PDP dilarang melakukan ibadah di masjid guna mengontrol dan mencegah penyebaran virus Corona. Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah serta memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah covid-19, sebutnya pada wartawan, Selasa (21/4).

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan sahur secara On The Road dan tidak melakukan buka puasa bersama atau berkumpul beramai ramai. Kemenag juga meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Sedangkan pelaksanaan Salat Idul Fitri masih belum disepakati untuk dilaksanakan atau tidak karena masih menunggu fatwa dari MUI dan Kemenag tidak memfasilitasi jadwal ceramah selama Ramadhan. Masih menunggu fatwa dari MUI terkait Salat Ied, mudah mudahan bisa dilaksanakan jika covid sudah dinyatakan tidak ada lagi, kata Abdul Karim.

Karim juga membeberkan tentang penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag ProvInsi Riau.

Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Hal ini merupakan upaya kita bersama agar didalam kegiatan pelaksanaan ibadah-nya umat Islam di bulan Ramadan maupun Idul Fitri di Kabupaten Indragiri Hulu terhindar dari penyeberan penularan Covid-19, sambungnya lagi.

Update Covid-19, 0 PDP dan 47 ODP

Sementara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hulu dalam siaran persnya, Kamis (16/4) kemarin, update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Inhu tanggal 15 April 2020 terdapat 0 PDP, 47 ODP.

Kemudian ada 11 ODP selesai pemantauan, 0 OTG, 0 Kasus Terkonfirmasi COVID-19 dan setidaknya ada 2059 orang Pelaku Perjalanan (PP). Hingga saat ini telah dilakukan rapid test kepada 180 ODP dan seluruhnya dinyatakan negatif, ungkap Kadis Kominfo Inhu Jawalter MPd dalam siaran pers.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Inhu No : 586/443/DINKES-P2P/IV/2020 tentang Karantina Mandiri bagi Pelaku Perjalanan dalam Pencegahan Penularan COVID-19, hal-hal yang harus dilakukan bagi Pelaku Perjalanan selama Karantina/Isolasi Mandiri adalah sebagai berikut :

  1. Menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah.
  2. Menjaga jarak kontak lebih kurang 1 m dengan orang lain.
  3. Selalu gunakan masker kain dan diganti selama 4 jam
  4. Cuci tangan pakai sabun di bawah air mengalir.
  5. Konsumsi makanan dengan gizi seimbang.
  6. Upayakan ruangan terpisah dengan keluarga yang lain.
  7. Hindari pemakaian bersama keperluan rumah tangga (alat-alat makan)
  8. Jaga kebersihan di dalam rumah dgengan menggunakan cairan desinfektan
  9. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika diperlukan.

(rp.sdp/*)

Tags : -,