Hukrim   2020/07/18 11:39 WIB

Polisi Musnahkan Shabu 37.42 Gram

Polisi Musnahkan Shabu 37.42 Gram

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polres Rokan Hilir [Rohil] kembali memusnahkan Barang Bukti [BB] Narkotika jenis Shabu seberat 37.42 gram hasil pengungkapan yang dilakukan diwilayah Resor Rohil atas tersangka RS [19], AS [39] dan WS [25] yang ditangkap di wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil di bulan Juni 2020 yang lalu.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor: B-1238/L.4.20/Euh.1/07/2020.dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berat bersih 37,42 gram dari ketiga tersangka.

Acara pemusnahan dilakukan di ruang Satres Narkoba Polres Rohil, Selasa 14 Juni 2020 sekira Pukul 11.00 Wib yang dihadiri dan disaksikan Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, KBO Sat Narkoba Polres Rohil Ipti Yoskar, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, Kasat Tahti Polres Rohil, Iptu Hendra Yardi, Kasiwas Polres Rohil, Iptu Xibung Renaldo, Kasi Propam Polres Rohil, Bripka Muhafir Taufik dan seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil serta awak media.

Adapaun cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yaitu dengan cara di blender dan dicampur dengan detergent lalu cairan dibuang kedalam safety tank di sekitar komplek kantor Satres Narkoba Polres Rohil.

Penulis: Aminuddin
Editor: Abdulah Sani

Tags : -,