Linkungan   2026/10/28 20:21 WIB

8 Daerah di Riau Terima Bantuan Karhutla yang Dimasukkan ke Rekening Masing-masing

8 Daerah di Riau Terima Bantuan Karhutla yang Dimasukkan ke Rekening Masing-masing

PEKANBARU – Pemprov Riau menerima bantuan sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat segera dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bantuan penanganan karhutla juga disalurkan kepada tujuh pemerintah daerah lainnya di Riau.

Dengan demikian, terdapat delapan pemerintah daerah yang menerima bantuan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda-beda.

Penentuan alokasi mempertimbangkan kondisi wilayah serta potensi terjadinya karhutla.

“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya,” sebut Syahrial, Rabu (28/10).

Delapan pemerintah daerah penerima bantuan tersebut meliputi Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dumai.

Penyaluran bantuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla.

Syahrial menjelaskan, bantuan sebesar Rp30 miliar yang diterima Pemprov Riau merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah yang menghadapi persoalan karhutla dengan intensitas tinggi.

Dana tersebut telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah. Selanjutnya, anggaran dimasukkan dalam APBD Perubahan agar penggunaannya dapat mendukung kebutuhan penanganan karhutla di Riau.

Meski demikian, pemanfaatan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penggunaan anggaran dibatasi sesuai peruntukan yng diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," jelas Syahrial.

Ia menambahkan, dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional petugas yang bertugas di lapangan.

Selain itu, anggaran dapat digunakan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan upaya penanganan karhutla.

Tidak hanya untuk penanganan ketika kebakaran terjadi, bantuan tersebut juga dapat digunakan mendukung langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas atau kembali berulang.

"Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Bisa juga untuk pencegahan Karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujarnya.

Pembangunan sekat kanal dan embung merupakan salah satu upaya menjaga ketersediaan air di kawasan rawan kebakaran, terutama pada lahan gambut. Upaya tersebut diharapkan membantu mengurangi risiko kebakaran ketika kondisi cuaca kering.

Dengan adanya bantuan pemerintah pusat, Pemprov Riau diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan petugas sekaligus meningkatkan langkah pencegahan karhutla di wilayah rawan kebakaran. (*)

Tags : Dana Bantuan Karuhtla, Bantuan Karhutla, Dana Bantuan Karhutla Dimasukkan ke Rekening Masing-masing Daerah,