Pekanbaru   2022/08/04 21:47 WIB

Badan Jalan Mengundang Maut, Larshen Yunus: 'Jika Tidak ada Tanda, Pemerintah Bisa Dituntut'

Badan Jalan Mengundang Maut, Larshen Yunus: 'Jika Tidak ada Tanda, Pemerintah Bisa Dituntut'

PEKANBARU - Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru mendapat kritikan keras anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

"Badan jalan banyak sobek hancur berantakan tetapsaja mengundang maut."

"Sekarang kan terkesan ada unsur kesengajaan jalan tak diperbaiki. Apalagi pekerjaannya sudah selesai. Padahal, masyarakat menginginkan jalan ini mulus seperti semula. Makanya karena tak digubris, kita meminta Kepolisian mengusut ini," kata Robin Eduar Politisi PDI-P ini didepan wartawan, Kamis (4/8).

Ada beberapa jalan sepertinya dibiarkan rusak seperti Jalan AdiSucipto, Dahlia dan Rajawi. Robin menilai ada unsur kesengajaan tidak dilakukan perbaikan oleh pihak-pihak terkait.

"Kalau dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan, kondisi jalan yang rusak sudah sangat urgen dilakukan perbaikan, karena menganggu aktivitas hingga mengancam nyawa," penilaiannya.

Begitu pun kondisi jalan rusak seperti, Jalan Karet, Jalan Juanda, Jalan Cempaka, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Samratulangi dan titik lainnya sudah beberapa kali dikritisi para wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru, namun hingga saat ini tidak kunjung direspon dan dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.

"Kalau ada pengerjaan yang diduga salah prosedur, termasuk kelalaian kontraktor dan Dinas PUPR, kita minta Kepolisian menyelidikinya. Baik itu kontraktor maupun Dinas. Karena ini sudah meresahkan," kata Robin.

Robin menuturkan, kondisi jalan yang rusak dibeberapa titik di Pekanbaru ini merupakan bekas pengerjaan proyek IPAL. Ironisnya, karena galian IPAL ini membuat drainase tersumbat, banyak sendimen dan air dari bekas galian. Tentunya ini, menambah potensi terjadinya banjir di bekas galian.

"Kita juga minta kepada Pak Pj Walikota Muflihun, agar masalah ini menjadi perhatian khusus. Apa yang harus ditunggu jalan rusak ini lagi. Terutama bekas galian IPAL. Karena tidak harus menunggu uang APBD. Sebab perbaikan jalan rusak akibat IPAL ini, ada uang jaminannya dari perusahaan kontraktor," tegasnya lagi. 

'Pemko belum gubris jalan rusak'

Sementara banyaknya jalan rusak pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bereaksi. Kerusakan jalan kian parah, kondisinya berlubang, aspal pecah dan bergelombang membuat aktivitas masyarakat terganggu.

Bahkan ketika hujan, kondisi jalan rusak dan berlobang dipenuhi genangan air sehingga semakin membahayakan pengendara sepeda motor yang melintas.

Jalan rusak membuat pengendara harus ekstra hati-hati.

Beberapa pengendara sepeda motor berusaha menghindari jalan yang rusak dengan memilih melintas di bahu jalan. Bagi kendaraan roda empat cukup sulit menghindari genangan, karena lubang hampir selebar jalan.

"Dari lubang kecil sampailah melebar seperti sekarang tak juga diperbaiki, apa cerita ni?. Kami yang sehari-hari lewat Jalan Dahlia ini sangat terganggu," ungkap Andi, seorang karyawan toko di Jalan Dahlia.

"Kalau panas terik, jalan jadi berdebu, makin parah lagi kalau hujan jalan yang berlobang penuh sama air makin bahaya," sambungnya.

Warga banyak mengeluhkan dan berharap pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk segera merespon keluhan masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak, karena besifat mendesak atau urgen untuk segera diperbaiki.

"Sebelum ada korban jiwa sebaiknya diperbaiki, terserah itu mau Pemko atau pihak kontraktor yang dulu pernah bikin galian di sini atau pihak-pihak lainnya, yang jelas kami minta segara diperbaiki," saran H.Mansur, tokoh warga Sidomulio Timur.

'Jika tidak ada tanda bisa tuntut'

Hujan yang mengguyur dalam sepekan terakhir di Kota Pekanbaru bukan hanya menyebabkan banjir di beberapa pemukiman warga.

Bahkan tak jarang, musim penghujan akan banyak kecelakaan lalu lintas sering terjadi yang disebabkan karena kondisi jalan yang tidak baik.

"Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini," kata Larshen Yunus, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyikapinya.

Menurutnya, di musim penghujan seperti ini sulit jika jalan diperbaiki, namun setidaknya Pemerintah Daerah bisa memberikan tanda kalau jalan tersebut rusak.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," tambahnya.

Pernyataan ini juga terdapat dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (*)

Tags : Badan Jalan Rusak, Pekanbaru, BadanJalan Mengundang Maut, Dewan Soroti Jalan Rusak,